Jumat, 09 September 2016

Divonis Mati, RITA TKI Asal Ponorogo Tunggu Jadwal Sidang Banding



info mediaPonorogo - Direktur Eksekutif Migrant Institute Adi Candra Utama mengatakan masih menunggu informasi resmi tentang jadwal peradilan banding bagi Rita Krisdianti, tenaga kerja wanita yang divonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Penang, Malaysia karena kasus narkotika.


"Sesuai dengan informasi dari pengacara kami di Malaysia, (pengadilan) banding akan digelar enam bulan setelah diajukan," kata Adi saat dihubungi Tempo, Kamis, 8 September 2016.

Memori banding vonis hukuman mati bagi tenaga kerja wanita asal Ponorogo, Jawa Timur itu diajukan pada 1 Juni 2016. Berdasarkan informasi dari pengacara, Adi memperkirakan banding dilaksanakan pada Desember 2016.

Migrant Institute mendukung lembaga terkait dari pemerintah mencari data dan fakta baru yang dapat meringankan hukuman bagi TKW asal Desa Gabel, Kecamatan Kauman, Ponorogo ini. "Kami memberikan dukungan tim kerja dari Kementerian Luar Negeri. BNN (Badan Narkotika Nasional) sedang berupaya mencari novum," ujar Adi.

Selain pendampingan di bidang hukum, ia melanjutkan, Migrant Institute memberi pendampingan psikologis bagi Rita dan keluarganya di Ponorogo. Sukarelawan dari organisasi itu intensif berkomunikasi dengan ibu dan ayah Rita di Desa Gabel, Kecamatan Kauman, Ponorogo.

"Mereka kami dukung untuk mendekatkan diri pada Tuhan agar diberikan jalan terbaik bagi Rita," tutur Adi.

Volunteer Migrant Institute di Ponorogo, Sulistyaningsih, mengatakan kondisi psikologis keluarga Rita kian membaik. Mereka optimistis anaknya bakal dibebaskan dari hukuman mati karena upaya yang dijalankan pemerintah. "(Sampai sekarang) belum ada perkembangan kasus. (Keluarga) juga menunggu jadwal sidang banding," tutur Sulis.

Rita divonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Penang karena tertangkap sedang menyelundupkan narkoba sabu-sabu seberat 4 kilogram ke Malaysia pada 2013. Rita adalah TKI asal Ponorogo, Jawa Timur.

Menurut kronologi yang diberikan lembaga swadaya masyarakat Migrant Care, kasus Rita menyerupai kasus Mary Jane, terpidana mati asal Filipina. Rita dijebak kawannya dengan diminta membawakan tas berisi pakaian ke Malaysia, yang ternyata berisi narkoba.
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar