Jumat, 29 Juli 2016

Ratu Narkoba Ponorogo divonis empat tahun penjara dan denda Rp800 juta



info media Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo dengan Ketu Sriwati memvonis Narulita Diana Sari (43) dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 800 juta, subsider 1 bulan penjara. Narulita menggenapi bolak-balik masuk penjara untuk keempat kalinya.
Narulita yang datang dengan mengenakan kerudung putih dan berbaju dongker kembang-kembang putih itu terlihat terus menunduk selama persidangan. Ruang Kartika Candra Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo yang penuh sesak itu pun hening sesaat setelah vonis dibacakan.
“Dengan vonis 4 tahun. Sesuai pasal 112 tentang penyimpanan narkotika. Dan memang itu batas minimal 4 tahun. Menurut saya putusan sudah sesuai aturan baku, kalau turun tidak mungkin. Hakim sudah mengetrapkan aturan itu jadi tidak keluar dari rel,” kata Mulyoharjo, penasihat hukum terdakwa, usai sidang.
Terkait vonis majelis hakim dengan anggota Leni Kusuma, dan Novyanto itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Priyo Ayudo juga menerima atas putusan hakim itu.
“Sudah sesuai dengan tuntutan jaksa. Terdakwa masih dititipkan di Rutan Ponorogo, sampai terbit petikan putusan mau dipenjara mana
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar