Rabu, 27 Juli 2016

Mlarak PONOROGO Seorang Pencuri Kayu Jati Di Tangkap Polisi

img 

MLARAK PONOROGO – Untuk kesekian kalinya, kasus illegal logging terjadi di wilayah Ponorogo. Senin (25/7), seorang pelaku yang diduga melakukan pembalakan liar ditangkap lantaran kedapatan mengangkut tiga balok kayu jati menggunakan sepeda motornya. Dari pemeriksaan, pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan tindak pencurian kayu di daerah tersebut. Pasalnya, kayu dibawa sudah dalam keadaan terpotong dan ukurannya besar.
Kapolsek Mlarak AKP Usman Abdullah menuturkan, pelaku tersebut beridentitas Jaikun, 56, warga Suru, Sooko. Usman ditangkap saat tengah melintas di jalan raya Mlarak-Pulung, tepatnya di Suren, Senin (25/7) sekitar pukul 11.00. Saat itu, Usman kedapatan membawa tiga balok kayu jati dengan panjang masing-masing sekitar 1 meter, serta lebar 17 sentimeter. Saat itu, Jaikun tidak bisa menunjukkan surat izin kayu tersebut. ‘’Sehingga dia langsung ditangkap untuk diperiksa,’’ ujarnya.
Usman menceritakan, awal mula penangkapan Jaikun bermula dari informasi dari petugas Perhutani setempat yang melapor kepada polisi. Petugas Perhutani mencurigai ada seseorang yang mencurigakan keluar masuk hutan di Mlarak. Dari informasi tersebut, Polsek Mlarak dan petugas Perhutani langsung melakukan patroli di jalan raya Mlarak-Pulung. Tak diduga, Jaikun seorang diri melewati jalan tersebut, mengangkut kayu dengan sepeda motornya.
Ketika dimintai keterangan, Jaikun mengakui perbuatannya. Menurut pengakuannya, dia sendiri yang memotong pohon jati menjadi balok-balok kayu dari areal hutan. Rencananya, kayu-kayu tersebut akan dia jual. Hal itu diperkuat oleh keterangan dari sejumlah petugas Perhutani yang kerap melihat sosok Jaikun di dalam hutan. ‘’Karena sudah kerap dicurigai, maka dilakukan patroli, hingga akhirnya pelaku kedapatan membawa balok kayu jati,’’ terangnya.
Kendati Jaikun diduga sudah berulang kali melakukan illegal logging, Polsek Mlarak membantah wilayah hukumnya kerap jadi sasaran tindak pencurian kayu. Menurut Usman, kejadian serupa jarang terjadi. Sejak awal tahun 2016, baru sekali ini. Pun, Jaikun juga berasal dari luar Mlarak. Saat ini, Jaikun ditahan sementara di Mapolsek Mlarak. Dia diancam pasal 83 UU Nomor 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar