MLARAK PONOROGO –
Untuk kesekian kalinya, kasus illegal logging terjadi di wilayah
Ponorogo. Senin (25/7), seorang pelaku yang diduga melakukan pembalakan
liar ditangkap lantaran kedapatan mengangkut tiga balok kayu jati
menggunakan sepeda motornya. Dari pemeriksaan, pelaku diduga sudah
beberapa kali melakukan tindak pencurian kayu di daerah tersebut.
Pasalnya, kayu dibawa sudah dalam keadaan terpotong dan ukurannya besar.
Kapolsek
Mlarak AKP Usman Abdullah menuturkan, pelaku tersebut beridentitas
Jaikun, 56, warga Suru, Sooko. Usman ditangkap saat tengah melintas di
jalan raya Mlarak-Pulung, tepatnya di Suren, Senin (25/7) sekitar pukul
11.00. Saat itu, Usman kedapatan membawa tiga balok kayu jati dengan
panjang masing-masing sekitar 1 meter, serta lebar 17 sentimeter. Saat
itu, Jaikun tidak bisa menunjukkan surat izin kayu tersebut. ‘’Sehingga
dia langsung ditangkap untuk diperiksa,’’ ujarnya.
Usman
menceritakan, awal mula penangkapan Jaikun bermula dari informasi dari
petugas Perhutani setempat yang melapor kepada polisi. Petugas Perhutani
mencurigai ada seseorang yang mencurigakan keluar masuk hutan di
Mlarak. Dari informasi tersebut, Polsek Mlarak dan petugas Perhutani
langsung melakukan patroli di jalan raya Mlarak-Pulung. Tak diduga,
Jaikun seorang diri melewati jalan tersebut, mengangkut kayu dengan
sepeda motornya.
Ketika
dimintai keterangan, Jaikun mengakui perbuatannya. Menurut pengakuannya,
dia sendiri yang memotong pohon jati menjadi balok-balok kayu dari
areal hutan. Rencananya, kayu-kayu tersebut akan dia jual. Hal itu
diperkuat oleh keterangan dari sejumlah petugas Perhutani yang kerap
melihat sosok Jaikun di dalam hutan. ‘’Karena sudah kerap dicurigai,
maka dilakukan patroli, hingga akhirnya pelaku kedapatan membawa balok
kayu jati,’’ terangnya.
Kendati
Jaikun diduga sudah berulang kali melakukan illegal logging, Polsek
Mlarak membantah wilayah hukumnya kerap jadi sasaran tindak pencurian
kayu. Menurut Usman, kejadian serupa jarang terjadi. Sejak awal tahun
2016, baru sekali ini. Pun, Jaikun juga berasal dari luar Mlarak. Saat
ini, Jaikun ditahan sementara di Mapolsek Mlarak. Dia diancam pasal 83
UU Nomor 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara