Kamis, 14 Juli 2016

Kapolres : Penganiaya Penjual Tongsis Di Sarangan Bukan Anggota Polri


Polres Magetan memastikan pelaku penganiayaan terhadap penjual tongsis di kawasan wisata Telaga Sarangan bukan anggota Polri. Menurut Kapolres Magetan, AKBP Heru Agung Nugroho, pelaku merupakan anggota bela negara. Hingga kini polisi masih menyelidiki kepemilikan senjata jenis revolver.

Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Magetan, AKBP Heru Agung Nugroho. Menurutnya, sesuai hasil penyelidikan dari Reserse Kriminal Polres Magetan, pelaku yang bernama Muhammad Irham, bukan anggota kepolisian sebagaimana pengakuan dia saat melakukan penganiayaan.

Menurut Heru, pelaku mengaku sebagai anggota bela negara. Soal senjata api jenis revolver yang ia miliki, polisi masih melakukan penyelidikan, soal siapa pemilik senjata api yang biasa digunakan oleh Polri tersebut, karena pelaku tidak memiliki surat-surat resmi kepemilikan atau senjata api dengan satu selongsong tersebut.

Diketahui sebelumnya, petugas Polsek Plaosan Kabupaten Magetan, menggelandang pelaku,  setelah menganiaya Satria Bambang Sucipto, penjual tongsis di kawasan wisata Telaga Sarangan.

Pelaku nekat menganiaya korban, dengan cara memukul bagian kepala menggunakan gagang pistol, karena pelaku tersinggung saat korban meminta tongsis seharga Rp 25 ribu, karena belum dibayar. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian kepala.

Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau undang-undang darurat nomer 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar