Polres Magetan memastikan pelaku penganiayaan terhadap penjual tongsis di kawasan wisata Telaga Sarangan bukan anggota Polri. Menurut Kapolres Magetan, AKBP Heru Agung Nugroho, pelaku merupakan anggota bela negara. Hingga kini polisi masih menyelidiki kepemilikan senjata jenis revolver.
Hal
tersebut diungkap oleh Kapolres Magetan, AKBP Heru Agung Nugroho.
Menurutnya, sesuai hasil penyelidikan dari Reserse Kriminal Polres
Magetan, pelaku yang bernama Muhammad Irham, bukan anggota kepolisian
sebagaimana pengakuan dia saat melakukan penganiayaan.
Menurut
Heru, pelaku mengaku sebagai anggota bela negara. Soal senjata api
jenis revolver yang ia miliki, polisi masih melakukan penyelidikan, soal
siapa pemilik senjata api yang biasa digunakan oleh Polri tersebut,
karena pelaku tidak memiliki surat-surat resmi kepemilikan atau senjata
api dengan satu selongsong tersebut.
Diketahui
sebelumnya, petugas Polsek Plaosan Kabupaten Magetan, menggelandang
pelaku, setelah menganiaya Satria Bambang Sucipto, penjual tongsis di
kawasan wisata Telaga Sarangan.
Pelaku nekat
menganiaya korban, dengan cara memukul bagian kepala menggunakan gagang
pistol, karena pelaku tersinggung saat korban meminta tongsis seharga Rp
25 ribu, karena belum dibayar. Akibatnya, korban mengalami luka serius
di bagian kepala.
Pelaku dijerat pasal 351 KUHP
tentang penganiayan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau
undang-undang darurat nomer 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20
tahun penjara