Selasa, 26 Juli 2016

Dua Perempuan Pengguna Narkoba Divonis Lima Tahun Penjara



info media Perempuan pengguna narkoba semakin banyak di Surabaya. Seorang perempuan muda menangis di hadapan majelis hakim , saat divonis 5 tahun penjara. Terdakwa terbukti telah menyimpan dan menggunakan narkoba, terdakwa ditangkap anggota Polrestabes Surabaya di Jalan Pandegiling saat membawa narkoba 0,3 gram. Atas putusan ini terdakwa masih pikir- pikir akan melakukan banding atau tidak.

Seorang perempuan yang terlibat narkoba dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya semakin banyak.  Salah satunya adalah terdakwa Rasmawati, warga Krembangan, terdakwa menangis di hadapan majelis hakim setelah divonis 5 tahun penjara. Sebelumnya terdakwa dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya .

Atas putusan ini,  terdakwa masih pikir- pikir akan melakukan banding atau tidak . Terdakwa ditangkap anggota Polrestabes Surabaya di Jalan Pandegiling saat membawa narkoba 0,3 gram .

Sementara itu, di ruang sidang lain, seorang perempuan muda benama Elok, warga Surabaya juga divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa terbukti telah menggunakan dan menyimpan narkoba atas putusan tersebut terdakwa menerimanya dan tidak melakukan banding
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar