Sabtu, 02 Juli 2016

Dituding Lalai, Kapolres Sleman Digugat Rp10 Miliar


Kepala Polres Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, AKBP Yulianto, digugat Rp10 miliar dengan tuduhan tidak serius menangani kasus kematian Stanislaus Gandhang Deswara, seorang suporter PSS Sleman.

Gandhang tewas usai terjadi bentrok suporter sepakbola di Jalan Magelang, Murangan, Sleman, pada 22 Mei. Dua hari berselang, jelang laga antara PSS Sleman kontra Persiba Bantul di ajang Indonesia Soccer Championship (ISC) di Stadion Maguwoharjo, dilakukan penghormatan terakhir untuk Gandhang oleh para pemain dan suporter.
Keluarga Gandhang melalui sang ayah, Erwin Rahmanto, menunjuk Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia dan Bantuan Hukum (LABH) jadi kuasa hukum dalam perkara itu. Kuasa hukum keluarga Gandhang dari LABH, Halimah Ginting, menganggap Polres Sleman lalai sehingga menyebabkan orang meninggal. Sebelum meninggal, Gandhang mengalami luka di bagian kepala dan sempat memperoleh perawatan di RSUD Sleman.

"Hal ini menunjukkan Kapolres Sleman tidak profesional menjalankan kewajibannya sebagaimana amanat UU dalam hal memberikan rasa aman bagi setiap warga negara," kata Halimah, Jumat (1/7/2016) petang.

Halimah mengungkapkan materi gugatan dengan dasar Pasal 1365 KUHPerdata, yakni perbuatan melawan hukum yang dilakukan seseorang karena kesalahan sehingga menimbulkan akibat yang merugikan pihak lain.

Dalam gugatan itu, mereka menuntut ganti rugi kepada Kapolres Sleman sebesar Rp1.117.812. Hal itu sebagai ganti pengobatan Gandhang di RSUD Sleman. Selain itu, juga disertakan ganti rugi imaterial sebesar Rp10 miliar.

"Orang tua korban juga menuntut kerugian material pengobatan Rp481.384 dan imaterial Rp1 miliar," ujarnya.

Di samping menggugat materi, mereka juga menuntut Kapolres Sleman menyampaikan permohonan maaf ke orang tua korban. Tuntutan permohonan maaf itu diminta melalui media cetak dan elektronik di Yogyakarta.

Perihal masalah itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman, AKP Sepuh Siregar menyatakan pimpinannya belum bersedia menanggapi karena dokumen resmi belum ada. Sepuh mengungkapkan penanganan perkara tersebut sudah dilakukan penahanan kepada terduga tersangka berinisial M.

M diduga menjadi pelaku penganiayaan. Sepuh juga mengklaim instansinya terus bekerja. Ini dibuktikan dengan menangkap terduga pelaku berinisial A dari Jakarta.

"Perannya yaitu menembakkan airgun ke arah suporter BCS (Brigata Curva Sud, salah satu suporter PSS Sleman) yang mengadang tapi tidak diketahui mengena ke siapa," ujar Sepuh.

Ia menyebut pengamanan saat kejadian sudah maksimal. Namun, lanjutnya, jumlah dua kelompok massa yang terlibat bentrok tak berimbang membuat pengawasan tak bisa difokuskan ke semua masa.
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar