Jumat, 03 Juni 2016

Bupati Ponorogo Ikut Upayakan Pembebasan TKW Rita Krisdianti


Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, berkomitmen mengupayakan pembebasan TKW Rita Krisdianti, 27, dari vonis hukuman mati yang telah diputuskan Pengadilan Penang, Malaysia.

Saat ini, pemerintah menyiapkan banding terhadap putusan itu ke Mahkamah Rayuan Malaysia.

Ipong menyampaikan pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di Jakarta. Dia mengatakan pemerintah akan melakukan upaya maksimal untuk membebaskan Rita dari vonis mati yang telah dijatuhkan pengadilan.

“Saat ini saya masih di Jakarta bertemu dengan Kemenlu. Salah satu yang dibahas mengenai nasib Rita,” kata dia saat dihubungi Madiunpos.com, Kamis (2/6/2016).

Dia menyampaikan sangat prihatin dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Penang terhadap Rita. Padahal, masyarakat Ponorogo sangat berharap Rita dibebaskan dari semua tuduhan itu.

Ketua DPRD Ponorogo, Ali Mufthi, mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk membebaskan Rita dari jeratan hukum di Pengadilan Penang. Tetapi, ternyata vonis yang diberikan hakim Penang berbeda dengan keinginan masyarakat.

Ali menyampaikan seluruh pengacara untuk membela Rita di persidangan dipersiapkan oleh Kemenlu.
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar