Riyanto, tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia harus meringkuk di balik jeruji besi. Pasalnya, ia telah melakukan tindak pidana pencurian yang merugikan korbannya sebesar Rp 66 juta yang terdiri dari uang tunai dan perhiasan.
Pada saat korban sedang mandi, lanjut kapolsek, tersangka membongkar tas kecil milik korban. Karena, tersangka mengetahui bahwa di dalam tas terdapat uang tunai dan juga perhiasan berharga. Setelah berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp16 juta dan ponsel serta beberapa pasang perhiasan, tersangka langsung melarikan diri. Korban baru menyadari telah kehilangan uang dan barang berharga setelah melihat tas kecilnya terbuka.
”Pelaku yang mengambilnya tidak lain adalah Riyanto. Karena, setelah itu Riyanto tidak pernah terlihat lagi. Ponselnya dihubungi tidak aktif lagi. Tersangka sempat bersembunyi di salah satu kamar kos di Tanjungbalai Karimun. Dan, setelah itu melarikan diri ke Selatpanjang dan kemudian meneruskan perjalanan di Pekanbaru. Penyelidikan yang kita dalam sebulan lebih membuahkan hasil dan mengetahui keberadaan Riytanto di Pekanbaru,” paparnya.
Tiga orang anggota Polsek Kota Balai karimun yang dipimpin AKP Yudsiardi berangkat ke Pekanbaru dan berhasil melakukan penangkapan. Pada saat dilakukan penangkapan, perhiasan sudah dijual semua oleh tersangka dan mendapatkan uang tunai Rp 50 juta. Kemudian, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Kawasaki yang dibeli di Pekanbaru dengan harga Rp18 juta, namun baru dibayar Rp16 juta. Selain itu, juga ada ponsel yang disita.