info media
Aparat kepolisian dari Polda Kepri menangkap pelaku dugaan traficking dan eksploitasi terhadap anak dibawah umur.
Selain mengamankan pelaku apara juga mengamankan lima korban dan kini tinggal sementara di rumah singgah di Batam.
Berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan, mereka akan dipekerjakan di Malaysia sebagai TKI dengan iming-iming upah 700-800 ringgit perbulan.
Mereka diketahui tidak memiliki dokumen apapun saat ditangkap. "Paspor mereka sudah dibuat di Jakarta. Mereka bilang paspor akan dikirim menyusul," tegasnya.
Sementara satu pelaku berinisial N berperan sebagai penampung sekaligus pemilik rumah yang digunakan untuk menampung. Sedangkan satu orang lagi pelaku masih dikejar.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Adi Karya Tobing membenarkan penangkapan itu.
"Ia benar kita amankan seminggu lalu di Kabil Nongsa. Hari selasa kemarin," kata Adi Karya Tobing kepada wartawan di Polda Kepri, Senin (2/5).
Anggota menangkap setelah ada informasi dari masyarakat dan adanya kecurigaan warga terhadap penampungan lalu mereka melaporkan ke kami," katanya.
Polda melanjutkan dengan melakukan penggerebekan. Dari hasil pemeriksaan terhadap N, satu pelaku lainnya sedang dikejar.
Pelaku ini kerap menampung dan menyelundupkan para wanita. Beberapa korban masih dibawah umur, diantaranya S (17), H (16) dan F (16).
Korban dewasa NN (22) dan J 26 (26). Mereka berasal dari Jawa Barat.
"Mereka akan dipulangkan dan kini masih menunggu jadwal pemulangan,
ilustrasi |
Aparat kepolisian dari Polda Kepri menangkap pelaku dugaan traficking dan eksploitasi terhadap anak dibawah umur.
Selain mengamankan pelaku apara juga mengamankan lima korban dan kini tinggal sementara di rumah singgah di Batam.
Berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan, mereka akan dipekerjakan di Malaysia sebagai TKI dengan iming-iming upah 700-800 ringgit perbulan.
Mereka diketahui tidak memiliki dokumen apapun saat ditangkap. "Paspor mereka sudah dibuat di Jakarta. Mereka bilang paspor akan dikirim menyusul," tegasnya.
Sementara satu pelaku berinisial N berperan sebagai penampung sekaligus pemilik rumah yang digunakan untuk menampung. Sedangkan satu orang lagi pelaku masih dikejar.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Adi Karya Tobing membenarkan penangkapan itu.
"Ia benar kita amankan seminggu lalu di Kabil Nongsa. Hari selasa kemarin," kata Adi Karya Tobing kepada wartawan di Polda Kepri, Senin (2/5).
Anggota menangkap setelah ada informasi dari masyarakat dan adanya kecurigaan warga terhadap penampungan lalu mereka melaporkan ke kami," katanya.
Polda melanjutkan dengan melakukan penggerebekan. Dari hasil pemeriksaan terhadap N, satu pelaku lainnya sedang dikejar.
Pelaku ini kerap menampung dan menyelundupkan para wanita. Beberapa korban masih dibawah umur, diantaranya S (17), H (16) dan F (16).
Korban dewasa NN (22) dan J 26 (26). Mereka berasal dari Jawa Barat.
"Mereka akan dipulangkan dan kini masih menunggu jadwal pemulangan,