Setiap Pahlawan Devisa Yang Bekerja
DiKorea Di wajibkan Setiap bulanya di wajibkan mengikuti Asuransi yang
berguna untuk menjamin dimasa yang akan datang. Akan tetapi beberapa
asuransi ini tidak boleh di ambil sebelum Pahlawan Devisa Tersebut
pulang ke Indonesia.
Kebanyakan dari para Pahlawan Devisa di
Korea ini belum mengambil karena ada beberapa hal, salah satu penyebab
terbanyaknya karena terkendala dengan bahasanya, dan sebagian belum tahu
cara mengurus atau mengklaimnya.
Menurut Ketua Organisasi ICC (
Indonesian Community Center ) Ansan DIKO, cara pengambilannya sebenernya
cukup mudah, dan pihak ICC Ansan siap membantu. Dan bagi teman teman
yang swasta jangan takut untuk mengambilnya, Kantor ICC Ansan akan
membantu dan tingal menyerahkan data datanya, Kantor ICC Ansan tidak
akan melaporkanya ke imigrasi
Bagi TKI Korea Yang masa klaimnya sudah
dari tiga tahun, TKI Korea tersebut bisa mengajukan ke HRD langsung
Termasuk Yang bersetatus Ilegal.Bagi Yang sudah Pulang ke Indonesia bisa
mengajukan ke kantor EPS yang berada Di Jakarta