Senin, 16 Mei 2016

Dua Warga Sambit Ponorogo Ditahan Polisi Karena Ketahuan Mencuri Kayu Perhutani


Anggota Unit Reskrim Polsek Sambit Ponorogo menahan dua pelaku pencurian kayu hutan di wilayah Sambit, Ponorogo, Sabtu (14/5/2016), sekitar pukul 04.00 WIB. Kedua pelaku ditahan di Mapolsek setempat untuk menjalani pemeriksaan.
Para pelaku itu yaitu PAI, 66, warga Dukuh Gajah RT 005/RW 002 Desa Gajah, Kecamatan Sambit. Sedangkan SOI, 47, juga merupakan warga RT 005/RW 002 Desa Gajah.
Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, mengatakan penangkapan berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat dan mendapatkan laporan dari petugas hutan mengenai aktivitas dua pelaku itu.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan ternyata benar dua pelaku itu mengambil kayu hutan.
Kemudian pada Sabtu sekitar pukul 04.00 WIB, polisi menangkap pelaku di rumah masing-masing dan mennyita sejumlah barang bukti. Yakni tiga unit mesin gergaji dan sejumlah kayu pinus yang telah berbentuk bulatan, papan, dan balok.
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar