MADIUN — Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun menangkap 14 pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar) 2016 selama 30 hari mulai tanggal 21 Maret hingga 19 April 2016.
Kasatres Narkoba Polres Madiun, Agung Sutrisno, mengatakan pada Operasi Bersinar 2016, polisi mengungkap 11 kasus dengan jumlah pelaku yang terlibat dalam kasus itu sebanyak 14 orang. Agung menyampaikan dari 11 kasus itu, ada dua jenis narkoba yang disalahgunakan yaitu sabu-sabu dan daun ganja.
Dia menyampaikan untuk penyalahgunaan sabu-sabu yaitu terdiri dari sembilan kasus dan melibatkan 12 pelaku. Sedangkan untuk penyalahgunaan ganja yaitu terdiri atas dua kasus dan melibatkan dua pelaku.
“Dari pengakuan pelaku, 14 pelaku yang ditangkap ini merupakan pengedar dan pengguna barang haram itu,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun, Kamis (28/4/2016).
Agung menyampaikan untuk barang bukti yang disita petugas dari penangkapan 14 pelaku itu antara lain 4,23 gram sabu-sabu dan 7,72 gram ganja. Dari 14 pelaku yang ditahan, satu pelaku di antaranya perempuan.
“Seluruh pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Agung yang dikutip Madiunpos.com dari siaran pers, Sabtu (30/4/2016).