Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa Glonggong Kcamatan Dolopo, Madiun terpaksa dipulangkan oleh majikannya. TKI yang bekerja di Singapura tersebut dipulangkan karena sakit.
TKI asal Kabupaten Madiun yang dipulangkan adalah Mujiyem
(52), yang sudah bekerja selama 20 tahun di Singapura. Mujiyem sakit parah
sejak awal tahun 2016, sehingga terpaksa dipulangkan pada pertengahan bulan Maret
lalu ke Indonesia.
Kepala Bidang Pentalantas Dinsosnakertrans Kabupaten Madiun Edy Sudarko menjelaskan, pihaknya sudah melakukan identifikasi terhadap keluarga TKI tersebut.
Pihak keluarga menyampaikan tidak ada persoalan gaji selama bekerja di luar negeri. Namun Mujiyem tidak bisa mendapatkan asuransi dikarenakan bekerja di luar negeri melebih batas kontrak kerja.
Dinsosnakertrans Madiun meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada permasalahan TKI. Tidak hanya itu, TKI yang hendak mengurus perpanjangan masa kerja harus mengurus sesuai prosedur dan mentaatinya
Kepala Bidang Pentalantas Dinsosnakertrans Kabupaten Madiun Edy Sudarko menjelaskan, pihaknya sudah melakukan identifikasi terhadap keluarga TKI tersebut.
Pihak keluarga menyampaikan tidak ada persoalan gaji selama bekerja di luar negeri. Namun Mujiyem tidak bisa mendapatkan asuransi dikarenakan bekerja di luar negeri melebih batas kontrak kerja.
Dinsosnakertrans Madiun meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada permasalahan TKI. Tidak hanya itu, TKI yang hendak mengurus perpanjangan masa kerja harus mengurus sesuai prosedur dan mentaatinya