Tidak hanya sekedar
sebagai wacana saja dalam pemberhentian pengiriman TKI ke Korea Selatan
ternyata Pemerintah Indonesia benar-benar akan menghentikan pengiriman
TKI ke Korea Selatan. Adapun Profesi TKI yang dihentikan adalah Asisten
Rumah Tangga yang akan dihentikan pada tahun depan.
Keputusan ini dipastikan akan banyak
menuai Pro dan Kontra khususnya di kalangan TKI dan Perusahaan Jasa TKI.
Mengingat keputusan ini masih banyak pemain yang memanfaatkan situasi
dan individu yang masih banyak menginginkannya.
Sudah puluhan jutaan WNI yang saat ini
berada di luar negeri untuk yang berprofesi sebagai pembantu rumah
tangga seperti di negeri jazirah Arab, Malaysia, Hongkong, Korea dan
beberapa negara lain. TKI ini sudah seringkali mendapatkan perlakuan
yang sangat kurang bahkan tidak manusiawi akibat dari masih rendahnya
perlindungan hukum terhadap Tenaga kerja Indonesia. Apalagi masih banyak
yang mempertahankan kultur “perbudakan” dengan jual beli manusia (Human
Traficking) di masa Lalu.
Menurut Sekretaris Utama BNP2TKI,
Hermono, Pemerintah tidak akan main-main untuk menyetop pengiriman TKI
yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga (PRT) ke luar negeri pada
tahun depan.
“Bagi yang sudah di luar negeri yang
bisa kita lakukan adalah mengimbau, karena kita tidak mungkin memaksa
mereka dengan menarik pulang. Kalau memang mereka anggap majikannya
baik, cocok, gaji memadai, kita tidak bisa menarik pulang. Akan tetapi
pada tahun 2017 sudah tidak ada lagi,” Ujar Hermono pada pertemuan
‘Employment Business Meeting’ di Hotel Sheraton, Yogyakarta, Kamis
(7/4/2016).
BNP2TKI pada tahun depan hanya akan
mengirimkan TKI yang memiliki keahlian khusus yang sudah memiliki
sertifikasi baru bisa diberangkatkan ke Luar Negeri. Tenaga kerja
Indonesia nantinya hanya akan bekerja pada sektor-sektor formal saja.
Salah satu yang akan menjadi model percontohan pengiriman TKI adalah ke
Negara Korea Selatan.