Senin, 11 April 2016

Polsek Badegan Tangkap Pengedar Pil Dobel L

Polisi tunjukan barang bukti ratusan pil doble L dan dua tersangka dibelakangnya ( foto : kanal ponorogo)
Polisi tunjukan barang bukti ratusan pil doble L dan dua tersangka dibelakangnya ( foto : kanal ponorogo)
Kembali polisi mencokok pelaku pengedaran obat-obatan terlarang jenis pil doble LL, REF(19) warga Dukuh Santren, desa Tanjung Gunung, Kecamatan Badegan dan ESSPW(20) warga Jalan Wibisono, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo Kota, Sabtu (09/04/2016) malam.
Ditangkapnya dua pengedar pil setan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa pada hari Sabtu(09/04/2016) sekira pukul 20.00 WIB ada orang minum-minuman keras di kawasan wisata Kucur, Desa Biting, Kecamatan Badegan.
Mendapati informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Badegan langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan ternyata benar ada sekelompok remaja yang sedang menggelar pesta miras.
Polisi langsung menghampiri meraka guna melakukan penggeledahan badan terhadap salah satu dari remaja tersebut yaitu RP dan kedapatan membawa pil warna putih yang salah satu permukaannya bertuliskan “LL” sebanyak 17 butir yang terbungkus dalam plastik transparan.
Dari hasil interogasi terhadap RP diperoleh keterangan bahwa pil “LL” tersebut didapat dari REF yang kemudian polisi mendatangi rumah REF guna melakukan penggeledahan, yang kemduian didapati pil “LL” sebanyak 43 butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp 30.000,-.
Polisi berupaya terus mengembangkan dengan melakukan interogasi terhadap REF yang kemudian mengaku jika ia mendapatkan pil “LL” tersebut dari ESSW.
Tak mau kehilangan buruanya, anggota Reskrim Badegan kemudian langsung bergerak menuju rumah ESSW yang berada di Jalan Wibisono, Ponorogo. Dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi berhasil menyita pil “LL” sebanyak 201 butir.
Dalam ungkap kasus tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti 261 butir pil “LL” ( 17 butir disita dari RP, 43 butir disita dari REF, dan 201 butir disita dari ESSW), uang tunai hasil penjualan pil doble L sebesar Rp 30.000,- ( disita dari REF).
“Anggota Satreskrim Polsek Badegan, berhasil mengamankan pelaku pengedar obat-obatan terlarang jenis pil doble L dengan barang bukti ratusan butir pil dan sejumlah uang hasil penjualan. Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Badegan guna pengembangan,”terang Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Harjadi.
Guna keperluan pengembangan, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.

sumber : kanal-ponorogo
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar