Serapat-rapat menyimpan bangkai pasti berbau busuk juga. Hubungan gelap antara Sai’in, 57 dan Luluk Tatik Sugiyanti, 41, keduanya bertetangga di Desa Guyung, Takeran, Magetan, akhirnya terbongkar. Penyebab kematian Sai’in yang mayatnya ditemukan kaku di kamar salah satu hotel di Jalan Kampar Kota Madiun, pada 18 April lalu, ternyata diduga dibunuh Luluk.
Tersangka sempat lepas selama
sepekan setelah menggondol handphone (HP) dan uang tunai Rp 3 juta milik
korban. Polisi menangkap Luluk, Sabtu (23/4) dini hari, setelah
memegang cukup alat bukti. Tim Cyber Crime Polda Jatim mendapati
percakapan antara nomor HP korban dan tersangka selama 20 menit, pada 18
April. Identitas perempuan yang sekamar dengan Sai’in awalnya gelap.
‘’Anggota melakukan penyelidikan langsung ke Magetan,’’ kata Kapolres
Madiun Kota AKBP Agus Yulianto kepada wartawan, kemarin (28/4).
Kecurigaan mengarah ke Luluk yang
bertetangga tiga rumah dengan Sai’in. Kendati sempat mengelak, perempuan
bersuami itu akhirnya menunjukkan posisi HP korban yang disembunyikan
di Nganjuk. Kapolres menyebut sejak awal mencurigai kematian Sai’in
tidak wajar. Anggotanya saat melakukan olah tempat kejadian perkara
(TKP) mendapati bekas muntahan dan bercak darah di sprei kamar hotel.
Posisi dua ranjang juga menyatu menandakan adanya orang kedua. ‘’Kami
putuskan otopsi mayat,’’ terang Agus.
Benar adanya, kematian Sai’in
diduga kuat akibat rudapaksa. Tim medis RSUD dr Soedono menerangkan
leher pencari pasir itu patah di bagian tulang rawan karena trauma benda
tumpul atau jeratan. Polres Madiun Kota akhirnya menggandeng Tim Labfor
dan Cyber Crime Polda Jatim untuk mengungkap kasus rajapati ini.
‘’Petugas hotel kurang aktif mengenali ciri-ciri perempuan yang masuk
kamar bersama tamunya,’’ ungkap Kasat Reskrim AKP Masykur.
Polisi sempat dibuat pusing lantaran HP korban didapati dalam posisi
off mulai 18 April pukul 13.30-14.30. Pun, Sai’in baru diketahui
tinggal jasad keesokan malamnya setelah pengelola hotel mendobrak kamar.
Namun, Luluk di depan penyidik tetap membantah keras telah membunuh
pria idaman lain (PIL)-nya. Kendati dia mengakui sempat berhubungan
badan dengan Sai’in. ‘’Pengakuan tersangka, korban tiba-tiba tersengal
saat berdua di ranjang,’’ jelas kasat reskrim.
Kronologis kencan terlarang itu
juga terkuak gamblang di meja penyidikan. Sai’in dan Luluk datang
sendiri-sendiri naik motor. Korban naik Honda Supra 125 nopol AE 4095
FO, sedangkan tersangka mengendarai Honda Vario AE 3412 RY. Sekitar
pukul 10.30, dua motor itu masuk area parkir hotel. Luluk menunggu di
depan kamar ketika pacar gelapnya memesan kamar.
Versi Luluk, pertemuan di kamar
hotel itumembicarakan persoalan keuangan.Sai’in sanggup meminjami uang
wanita idaman lain (WIL)-nya yang terlilit utang arisan, angsuran motor,
dangaya hidup kelewat boros itu. Korban dan tersangka menjalin hubungan
cinta lewat pintu belakang sejak setahun belakangan. Sebelum kabur
mambawa HP dan uang tunai, Luluk sengaja memasang ulang kaus bergaris
dan celana panjang ke tubuh yang awalnya telanjang.
Polisi terus mendalami keterangan
tersangka. Tanpa kecuali, adanya rencana menghilangkan nyawa lelaki
beranak dua itu. Penyidik sudah memeriksa belasan saksi. Mulai karyawan
hotel, istri, kerabat korban, hingga suami tersangka. Dua motor yang
dinaiki masuk hotel juga disita sebagai barang bukti. Tanpa kecuali,
busana yang dikenakan korban dan tersangka saat berkencan. ‘’Kami
menerapkan pasal pasal berlapis tentang penganiayaan dan pembunuhan