Jumat, 29 April 2016

Perselingkuhan Yang Berujung Maut Dari Magetan


Serapat-rapat menyimpan bangkai pasti berbau busuk juga. Hubungan gelap antara Sai’in, 57 dan Luluk Tatik Sugiyanti, 41, keduanya bertetangga di Desa Guyung, Takeran, Magetan, akhirnya terbongkar. Penyebab kematian Sai’in yang mayatnya ditemukan kaku di kamar salah satu hotel di Jalan Kampar Kota Madiun, pada 18 April lalu, ternyata diduga dibunuh Luluk.

Tersangka sempat lepas selama sepekan setelah menggondol handphone (HP) dan uang tunai Rp 3 juta milik korban. Polisi menangkap Luluk, Sabtu (23/4) dini hari, setelah memegang cukup alat bukti. Tim Cyber Crime Polda Jatim mendapati percakapan antara nomor HP korban dan tersangka selama 20 menit, pada 18 April. Identitas perempuan yang sekamar dengan Sai’in awalnya gelap. ‘’Anggota melakukan penyelidikan langsung ke Magetan,’’ kata Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Yulianto kepada wartawan, kemarin (28/4).
Kecurigaan mengarah ke Luluk yang bertetangga tiga rumah dengan Sai’in. Kendati sempat mengelak, perempuan bersuami itu akhirnya menunjukkan posisi HP korban yang disembunyikan di Nganjuk. Kapolres menyebut sejak awal mencurigai kematian Sai’in tidak wajar. Anggotanya saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) mendapati bekas muntahan dan bercak darah di sprei kamar hotel. Posisi dua ranjang juga menyatu menandakan adanya orang kedua. ‘’Kami putuskan otopsi mayat,’’ terang Agus.
Benar adanya, kematian Sai’in diduga kuat akibat rudapaksa. Tim medis RSUD dr Soedono menerangkan leher pencari pasir itu patah di bagian tulang rawan karena trauma benda tumpul atau jeratan. Polres Madiun Kota akhirnya menggandeng Tim Labfor dan Cyber Crime Polda Jatim untuk mengungkap kasus rajapati ini. ‘’Petugas hotel kurang aktif mengenali ciri-ciri perempuan yang masuk kamar bersama tamunya,’’ ungkap Kasat Reskrim AKP Masykur.
Polisi sempat dibuat pusing lantaran HP korban didapati dalam posisi off  mulai 18 April pukul 13.30-14.30. Pun, Sai’in baru diketahui tinggal jasad keesokan malamnya setelah pengelola hotel mendobrak kamar. Namun, Luluk di depan penyidik tetap membantah keras telah membunuh pria idaman lain (PIL)-nya. Kendati dia mengakui sempat berhubungan badan dengan Sai’in. ‘’Pengakuan tersangka, korban tiba-tiba tersengal saat berdua di ranjang,’’ jelas kasat reskrim.
Kronologis kencan terlarang itu juga terkuak gamblang di meja penyidikan. Sai’in dan Luluk datang sendiri-sendiri naik motor. Korban naik Honda Supra 125 nopol AE 4095 FO, sedangkan tersangka mengendarai Honda Vario AE 3412 RY. Sekitar pukul 10.30, dua motor itu masuk area parkir hotel. Luluk menunggu di depan kamar ketika pacar gelapnya memesan kamar.
Versi Luluk, pertemuan di kamar hotel itumembicarakan persoalan keuangan.Sai’in sanggup meminjami uang wanita idaman lain (WIL)-nya yang terlilit utang arisan, angsuran motor, dangaya hidup kelewat boros itu. Korban dan tersangka menjalin hubungan cinta lewat pintu belakang sejak setahun belakangan. Sebelum kabur mambawa HP dan uang tunai, Luluk sengaja memasang ulang kaus bergaris dan celana panjang ke tubuh yang awalnya telanjang.
Polisi terus mendalami keterangan tersangka. Tanpa kecuali, adanya rencana menghilangkan nyawa lelaki beranak dua itu. Penyidik sudah memeriksa belasan saksi. Mulai karyawan hotel, istri, kerabat korban, hingga suami tersangka. Dua motor yang dinaiki masuk hotel juga disita sebagai barang bukti. Tanpa kecuali, busana yang dikenakan korban dan tersangka saat berkencan. ‘’Kami menerapkan pasal pasal berlapis tentang penganiayaan dan pembunuhan
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar