Rabu, 27 April 2016

Pemuda asal balong pengedar pil koplo di ciduk polisi

Tersangka pengedar Pil Koplo
Foto Tersangka


Unit Reskrim Polsek Balong, Polres Ponorogo menangkap pelaku pengedar obat-obatan terlarang yaitu inisial MH (22) warga Desa Bajang, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, beberapa hari lalu.
“Berawal informasi dari masyarakat, di Desa Barang ada pengedar obat-obatan terlarang. Petugas pun melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pembeli Yuli Priyo Utomo dengan barang bukti (BB) sebanyak 17 butir pil double LL,” jelas KA Subag Humas Polres Ponorogo AKP Haryadi, Selasa (26/4).
Atas informasi itu, tambahnya, petugas melakukan penangkapan terhadap pengedar dengan mendapatkan BB sebanyak 300 butir pil jenis doubel LL dan 17 butir pil dextro.
Tersangka mengedarkan farmasi tidak memenuhi standart dan atau keamanan kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009, tentang kTersangka Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
AKP Harjadi mengatakan para pengedar atau penjual berbagai jenis obat terlarang tersebut modusnya cukup rapi dan dengan modus seperti sistim ranjau atau sel terputus. Artinya, antara penyuplai barang, pengedar dengan pembeli sistimnya tertutup bahkan tidak saling mengenal. Untuk pengembangan perkara tersebut lebih lanjut, tersangka serta barang bukti 300 butir pil doubel L dan 17 butir dextro dari penguasaannya serta 17 pil double L dari tangan saksi diamanka obat-obatan,” tandasnya
sumber : ponorogopost
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar