Selasa, 26 April 2016

Ditangkap Polisi Malaysia Bawa Sabu, TKI Ini Ngaku Dijebak






Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) dari 25 orang yang dideportasi Pemerintah Kerajaan Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, karena kasus narkoba mengaku dijebak teman kerjanya.
"Saya sebanarnya cuma dijebak teman disuruh membawa barang itu (sabu-sabu). Tiba-tiba ada polisi menahan dan menggeledah kantong celana dan ditemukan barang itu," ujar Saharuddin (23) saat tiba di Terminal Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Senin (25/4/2016) malam.
Pria asal Kabupaten Pinrang, Sulsel ini menceritakan, selama enam tahun bekerja di Negeri Sabah pada sektor pembalakan mengaku tidak pernah melihat ataupun memegang sabu-sabu apalagi mengonsumsinya.
Ia ditangkap polisi negeri jiran karena ditemukan bungkusan yang berisi sabu-sabu dalam kantong celana yang digunakan bekerja tanpa diketahui sebelumnya bahwa barang yang dititipkan temannya itu barang haram.
"Saya tidak tahu kalau bungkusan itu berisi sabu-sabu. Padahal saya tidak pernah melihat bentuknya apalagi mau menggunakannya," kata Saharuddin yang dihukum selama enam bulan di penjara Tawau.
Namun Saharuddin yang bekerja di Wilayah Semporna itu tidak merasa menyesal karena hasil tes urine oleh aparat negara itu dinyatakan negatif. Meski demikian, Mahkamah Tawau tetap menjatuhkan vonis selama enam bulan lamanya sehingga terpaksa mendekam dalam kurungan sebelum dideportasi ke Kabupaten Nunukan.
Ia mengutarakan, niatnya kembali ke Malaysia untuk bekerja lagi dengan alasan pulang ke kampung halamannya tidak ada pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya walaupun kedua orangtuanya masih hidup.
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar