Seorang
tenaga kerja Indonesia (TKI) dari 25 orang yang dideportasi Pemerintah Kerajaan
Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, karena kasus narkoba mengaku
dijebak teman kerjanya.
"Saya
sebanarnya cuma dijebak teman disuruh membawa barang itu (sabu-sabu). Tiba-tiba
ada polisi menahan dan menggeledah kantong celana dan ditemukan barang
itu," ujar Saharuddin (23) saat tiba di Terminal Pelabuhan Tunon Taka
Kabupaten Nunukan, Senin (25/4/2016) malam.
Pria asal
Kabupaten Pinrang, Sulsel ini menceritakan, selama enam tahun bekerja di Negeri
Sabah pada sektor pembalakan mengaku tidak pernah melihat ataupun memegang
sabu-sabu apalagi mengonsumsinya.
Ia ditangkap
polisi negeri jiran karena ditemukan bungkusan yang berisi sabu-sabu dalam
kantong celana yang digunakan bekerja tanpa diketahui sebelumnya bahwa barang
yang dititipkan temannya itu barang haram.
"Saya
tidak tahu kalau bungkusan itu berisi sabu-sabu. Padahal saya tidak pernah
melihat bentuknya apalagi mau menggunakannya," kata Saharuddin yang
dihukum selama enam bulan di penjara Tawau.
Namun
Saharuddin yang bekerja di Wilayah Semporna itu tidak merasa menyesal karena
hasil tes urine oleh aparat negara itu dinyatakan negatif. Meski demikian,
Mahkamah Tawau tetap menjatuhkan vonis selama enam bulan lamanya sehingga
terpaksa mendekam dalam kurungan sebelum dideportasi ke Kabupaten Nunukan.
Ia
mengutarakan, niatnya kembali ke Malaysia untuk bekerja lagi dengan alasan
pulang ke kampung halamannya tidak ada pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya walaupun kedua orangtuanya masih hidup.