Kamis, 28 April 2016

Bupati Purwakarta Mendapat Ancaman Pembunuhan

 


Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi mendapat ancaman pembunuhan dari salah satu kelompok. Pernyataan itu diposting dan tersebar di media sosial.
Dari penelusuran, Ancaman itu dilontarkan akun @Manhajusholihin. Dari 11 item cuitan yang mengarah pada Dedi Mulyadi satu di antaranya berisi ancaman.
"11). maka jangan salahkan umat jika besok umat tidak percaya lagii dg polda dan langsung MENGGOROK Penista Agama di jalan! @DediMulyadi71," tulis akun @Manhajusholihin.
Ancaman tersebut diduga merupakan bentuk kekesalah dari kelompok tersebut, setelah Polda Jabar melakukan penghentian penyidikan terkait kasus laporan penistaan agama yang dilakukan mereka.
"1). Bahwa putusan Polda Jabar yang memberhentikan kasus penodaan agama raja syirik @DediMulyadi71 sangat aneh dan mengganjal," kembali akun @Manhajusholihin melakukan twit.
Dalam cuitan lain, @Manhajusholihin juga menyatakan jika mereka akan terus melakukan upaya agar bisa menjerat Dedi Mulyadi. Di antaranya dengan mengajukan pra peradilan dan langkah hukum lainnya.
Disisi lain, akun tersebut juga mempertanyakan terkait para ahli yang dihadirkan Polda Jabar dalam mengusut kasus yang mereka tuduhkan untuk Dedi Mulyadi yaitu melakukan penistaan agama.
Sementara menanggapi ancaman yang dialamatkan kepadanya, Dedi Mulyadi menyatakan dirinya tetap santai dan tidak terpengaruh. Dedi juga menyatakan tidak akan mengambil upaya hukum untuk melaporkannya ke pihak Kepolisian.
"Saya tidak akan melapor, saya santai saja. Saya serahkan semuanya pada aparat karena tugas Polisi sekarang menjaga saya," kata Dedi, Saat dihubungi Kamis 28 April 2016.
Sementara sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan pelaporan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menistakan agama beberapa waktu lalu tidak bisa dilanjutkan ke penyidikan. Laporan itu dilayangkan Kelompok Pengajian Manhajush Sholihin Purwakarta.
Hal itu tertuang dalam Surat Polda Jabar Nomor B/278/IV/2016 Ditreskrimum terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Perkara (SP2HP) tertanggal 14 April 2016 yang ditujukan pada pelapor bernama Syahid Kalja dan terlapor Dedi Mulyadi
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar