Sungguh bejat! Hanya karena marah, anaknya yang masih duduk di bangku sekolah berhubungan intim dengan pacarnya, seorang bapak di Kabupaten Bojonegoro tega memperkosa anak kandungnya sendiri sebanyak dua kali. Akibatnya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Entah apa yang
ada di benak seoarng pria pekerja serabutan asal Kabupaten Bojonegoro,
yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur
sebanyak dua kali.
Kejadian tersebut bermula, ketika MD (47) warga Desa Mlaten Kecamatan Kalitidu Bojonegoro mengetahui pesan singkat dari handphone anaknya berinisial MN (16) yang masih duduk di bangku sekolah, telah empat kali berhubungan intim dengan pacarnya sendiri.
Geram akan ulah anaknya, pelakupun langsung memarahi anaknya dan sempat memukulkan ikat pinggang ke arah wajah korban. Korban yang menangis membuat emosi pelaku kian memuncak, hingga melorotkan celana anaknya.
Saat itulah kelakuan bejat pelaku muncul, dengan nada tinggi pelaku yang memarahi korban, langsung menyeret korban menuju kamar atas rumah miliknya.
Tanpa berfikir panjang, pelaku yang sudah empat tahun menduda, langsung memperkosa korban sebanyak dua kali. Pelakupun sempat mengancam korban yang merupakan anak kandungnya, agar tidak memberitahukan kejadian bejat tersebut kepada orang lain.
Keesokan harinya, korban yang pulang dari sekolah takut untuk pulang ke rumah. Korban pun akhirnya memberanikan diri untuk menelpon kakaknya yang sedang bekerja di Surabaya. Karna tak terima, kakak korban pun langsung melaporkan kelakuan bejat ayah kandungnya ke pihak kepolisian.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3, Undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
Kejadian tersebut bermula, ketika MD (47) warga Desa Mlaten Kecamatan Kalitidu Bojonegoro mengetahui pesan singkat dari handphone anaknya berinisial MN (16) yang masih duduk di bangku sekolah, telah empat kali berhubungan intim dengan pacarnya sendiri.
Geram akan ulah anaknya, pelakupun langsung memarahi anaknya dan sempat memukulkan ikat pinggang ke arah wajah korban. Korban yang menangis membuat emosi pelaku kian memuncak, hingga melorotkan celana anaknya.
Saat itulah kelakuan bejat pelaku muncul, dengan nada tinggi pelaku yang memarahi korban, langsung menyeret korban menuju kamar atas rumah miliknya.
Tanpa berfikir panjang, pelaku yang sudah empat tahun menduda, langsung memperkosa korban sebanyak dua kali. Pelakupun sempat mengancam korban yang merupakan anak kandungnya, agar tidak memberitahukan kejadian bejat tersebut kepada orang lain.
Keesokan harinya, korban yang pulang dari sekolah takut untuk pulang ke rumah. Korban pun akhirnya memberanikan diri untuk menelpon kakaknya yang sedang bekerja di Surabaya. Karna tak terima, kakak korban pun langsung melaporkan kelakuan bejat ayah kandungnya ke pihak kepolisian.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3, Undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara