PONOROGO – Kasus pembuangan bayi di pinggir
hutan di desa Bancangan, Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo Jatim pada, Selasa
(01/03/2016) silam akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran unit Reskrim Polsek
Sambit, Jumat (11/03/2016).
“Kami telah
berhasil mengamankan tiga orang pelaku penelantaran atau pembuangan bayi
laki-laki di lereng gunung Tengger Desa Bancangan pada tanggal 1 kematin,”
terang Kapolsek Sambut AKP Supardi, SH kepada suarajatimpost.com.
Menurut
Supardi, tiga orang tersebut adalah laki-laki dengan inisial ANI (17) warga
dukuh Nambangan desa Wringinanom kecamatan Sambit, yang diketahui sebagai ayah
dari si bayi.
Sedangkan
pelaku kedua adalah ibu bayi inisial HPS (17) warga Madiun yang saat ini
berada di rumah orang tua di desa Joresan kecamatan Mlarak, Ponorogo.
Dan pelaku
ketiga adalah Dika. S(20) warga dukuh Kedalan desa Ngrukem kecamatan Mlarak
teman HPS, yang membantu pembuangan pembuangan bayi di tepi hutan lereng gunung
tengger bersama ANI ayah bayi.
“Kedua orang
tua bayi masih bersetatus sebagai pelajar kelas dua, dan diketahui merupakan
teman satu kelas di salah satu lembaga pendidikan Pesantren di desa Joresan.
Dia sudah berpacaran sekitar 1 tahun dan telah melakukan hubungan suami istri
hingga hamil,” terangnya.
Sedangkan
Dika S, lanjut Supardi, merupakan teman HPS yang sudah tidak bersekolah. Dika
adalah pelaku yang membantu pembuangan bayi lantaran dimintai tolong oleh HPS.
“Dika ini
sudah tidak sekolah, dia dimintai tolong membantu membuang bayi dan mendapat
bayaran sebesar 200 rubu rupiyah,” jlentrehnya.
Sementara
itu, untuk kepentingan penyidikan kedua pelaku atau orang tua si bayi, saat ini
dititipkan kepada keluarga lantaran masih di bawah umur.
Dari kasus tindak Pidana Penelantaran terhadap anak ini, pelaku dijerat
dengan Pasal 77 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman
pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sumber : suara jatim.com