Kasus hak kepemilikan atas tanah fasilitas umum di Kecamatan Wuluhan
Jember, siang ini mencuat ke permukaan. Pasalnya pihak penggugat selaku
ahli waris pemilik sah tanah menang di Pengadilan Tata Usaha Negara di
Surabaya. Puskesmas dan pasar yang berdiri di atas tanah seluas 1,2
hektar ini bahkan terancam dieksekusi oleh ahli waris yang memenangkan
perkara ini.
Sementara
itu, aktifitas Puskesmas dan Pasar Wuluhan yang sudah ada sejak tahun
1933, terancam akan dieksekusi, jika permintaan penggugat tidak
disetujui oleh tergugat. Penggugat hanya meminta ganti rugi hak atas
tanahnya karena tanahnya sudah beralih fungsi menjadi fasilitas umum
yang berguna bagi masyarakat luas
Sengketa tanah antara ahli
waris Wongso Soekarto dengan Pemerintah Kabupaten Jember memasuki babak
baru. Ahli waris Wongso Soekarto yang pada tahun lalu melakukan gugatan
di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, akhirnya dikabulkan oleh
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.
Seperti
diketahui, Ahli Waris Wongso Soekarto tengah bersengketa dengan
Pemerintah Kabupaten Jember, perihal hak atas tanah yang berada di Jalan
Raya Wuluhan Desa Dukuhdempok Kecamatan Wuluhan Jember. Pihak penggugat
berdasar Letter C no 557 mengklaim bahwa tanah seluas 1,2 hektar ini
masih sah milik Kakek Wongso Soekarto.
Pihak
aparat desa selaku pengelola tanah tersebut, hanya memiliki bukti
berdasar Surat Keputusan Bupati nomer 630.135.34-7716 tahun 1989.
Menurut
Mulyadi, selaku salah satu ahli waris, sesuai dengan amar putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, bahwa yang isinya adalah
mengabulkan gugatannya dengan Surat Keputusan Bupati tersebut batal demi
hukum. Artinya Puskesmas dan Pasar Wuluhan itu berdiri di atas tanah
milik Mulyadi selaku ahli waris Kakek Wongso Soekarto.
Menurut
Kepala Desa Dukuhdempok, Miftahul Munir, pihak desa selaku tergugat dua
intervensi, hanya bisa mendorong pemerintah kabupaten memfasilitasi
agar aset pemerintah kabupaten tetap terjaga. Pihaknya akan melakukan
banding ke Pengadilan Tinggi di Surabaya.