Selasa, 29 Maret 2016

Daripada Dihukum 5 Tahun, Terdakwa Minta Dihukum Mati Saja, Lho Kok?


Dua terdakwa kasus sabu-sabu tadi siang (28/3) diputus oleh majelis hakim, Pengadilan Negeri Gresik, dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara. Merasa putus asa, salah satu terdakwa meminta lebih baik dihukum mati saja, daripada menjalani hukuman lima tahun.

Dua terdakwa kasus narkoba, yakni Yuli Setiawan, asal Surabaya, dan Fadilatul Fitriya asal Bandaran Gresik siang tadi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik dijatuhi hukuman penjara lima tahun enam bulan.
 
Meskipun putusan hakim, yang diketuai oleh Djowanto, lebih ringan dua tahun daripada tuntutan jaksa, ternyata putusan majelis hakim masih dinilai memberatkan. Sehingga terdakwa Yuli Setiawan, setelah selesai sidang merengek, dan mengaku kalau putusan tersebut sangat berat.  Dirinya, merasa dijebak. Sementara sampai saat ini orang yang menjebak, dibiarkan berkeliaran, tak ditangkap. 

Karena kecewa dan putus asa, sehingga terdakwa meminta lebih baik di hukum mati saja daripada dihukum lima tahun penjara. 

Kedua terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 9 November 2015, yang lalu, di Bunderan Gresik Kota Baru, dekat pos polisi Randuagung. Dengan barang bukti sabu, yang dibeli seharga Rp 250 ribu. Namun karena sudah diputus oleh majelis hakim, apapun pengaduan terdakwa menjadi sia sia.
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar