Dua terdakwa kasus sabu-sabu tadi siang (28/3) diputus oleh majelis hakim, Pengadilan Negeri Gresik, dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara. Merasa putus asa, salah satu terdakwa meminta lebih baik dihukum mati saja, daripada menjalani hukuman lima tahun.
Dua
terdakwa kasus narkoba, yakni Yuli Setiawan, asal Surabaya, dan
Fadilatul Fitriya asal Bandaran Gresik siang tadi oleh majelis hakim
Pengadilan Negeri Gresik dijatuhi hukuman penjara lima tahun enam bulan.
Meskipun
putusan hakim, yang diketuai oleh Djowanto, lebih ringan dua tahun
daripada tuntutan jaksa, ternyata putusan majelis hakim masih dinilai
memberatkan. Sehingga terdakwa Yuli Setiawan, setelah selesai sidang
merengek, dan mengaku kalau putusan tersebut sangat berat. Dirinya,
merasa dijebak. Sementara sampai saat ini orang yang menjebak, dibiarkan
berkeliaran, tak ditangkap.
Karena kecewa dan putus asa, sehingga terdakwa meminta lebih baik di hukum mati saja daripada dihukum lima tahun penjara.