Kamis, 24 Maret 2016

LAGI ASIK JUDI DADI DUA WARGA SOKO DI GRBEK POLISI


Ponorogo – Penangkapan pelaku perjudian dadu kopyok telah terjadi di Dkh. Sepung Desa Bedoho Kec. Sooko pada Selasa, 22 Maret 2016 pada pukul 23.45 WIB. Pelaku dalam kejadian tersebut ialah Karmani (51) warga Dkh. Sepung Ds. Bedoho Rt. 02/ Rw. 4 Kec. Sooko dan juga Guladin (67) warga Dkh. Sepung Ds. Bedoho Rt.03 / Rw. 4 Kecamatan Sooko.

Kanit Reskrim Polsek Sooko, Aiptu Parnoto yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah milik Senu di Dkh Sepung Ds. Bedoho terdapat sekelompok orang sedang melakukan perjudian. Setelah dilaksanakan penyelidikan dan mendapat kepastian tentang kegiatan tersebut , ia bersama anggota lainnya melaksanakan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku Bandar judi tersebut.

Dalam kejadian tersebut, telah diamankan ke mapolsek Sooko sejumlah barang bukti yakni uang tunai Rp.330.000 , satu set seperangkat alat judi kopyok terdiri dari enam mata dadu, satu tempurung kelapa dan satu tatakan dan juga satu lembar beberan warna coklat bertuliskan angka taruhan.sumber: setenpo
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar