Kamis, 24 Maret 2016

BMI diminta bikin 3 dokumen wajib


DI tengah maraknya kasus koreksi paspor karena menggunakan data palsu, para BMI diimbau untuk mengurus tiga dokumen wajib di Indonesia sesuai aturan UU Administrasi Kependudukan. Yaitu, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan E-KTP atau KTP elektronik.
Menurut Koordinator Pilar, Eni Lestari, dokumen utama yang paling penting adalah Kartu Keluarga yang menjadi dasar untuk mengurus pembuatan dokumen lainnya.
“(Kartu keluarga) yang belum online, supaya diurus karena ke depan pemerintah akan memperketat semua proses,” ujar Eni saat sosialisasi pembuatan dokumen di Indonesia di Victoria Park, Minggu (13/3/2016).
Tiga dokumen ini penting karena sejak 2015 KJRI Hong Kong mewajibkan semua WNI yang membuat paspor sesuai dengan dokumen di Indonesia. Masalahnya, ditemukan 30 persen lebih BMI di Hong Kong datanya palsu. Siapa yang memalsukan? “PT, PJTKI,” teriak para BMI yang hadir.
Eni mengatakan yang menggunakan dokumen palsu terancam tidak akan diizinkan untuk bikin paspor dan dipulangkan ke Indonesia. Menurutnya, KJRI memberi pilihan: paspor akan dibetulkan sesuai dokumen asli, atau pulang sebelum masa paspor habis.
Kategori data palsu itu mulai dari nama, tanggal, atau tahun kelahiran yang berbeda. Perbedaan ini bisa berakibat terancam pidana di Hong Kong.
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar