Seorang TKI kaburan melaporkan kasusnya kepada pihak kepolisian setelah persengketaannya dengan majikan yang mempekerjakannya selama 3 tahun tak kunjung selesai. TKI kaburan yang telah menyerahkan diri ke imigrasi tersebut melaporkan bahwa dirinya adalah korban perdagangan manusia.
Seperti yang diberitakan Apple Daily, awal ceritanya pada tahun 2012 lalu, seorang TKI kaburan bekerja pada seorang pria bermarga Hsu (58) di wilayah Wufeng District Taichung. Hsu mengancam TKI tersebut agar mau bekerja menjaga lansia setiap hari tanpa libur. Satu hari ia harus bekerja dari pukul 08.00 hingga 22.00 dan hanya diberi waktu istirahat di siang hari sebentar, tanpa boleh keluar rumah. Ia pun hanya diberi gaji sebesar NT$ 16,000/ bulan. Majikannya hanya memberikan libur selama 5 hari dalam 1 tahun saat Imlek saja.
Ketika berada di imigrasi, TKI kaburan ini pun melaporkan majikannya karena uang lembur selama bekerja 3 tahun padanya belum dibayarkan. Total uang lembur tersebut berjumlah NT$ 470.000. Pihak kepolisian pun menangkap majikannya dan meminta untuk membayarkan uang lembur TKI kaburan tersebut. Majikan pun akhirnya membayarnya sebesar NT$ 250.000 sebelum TKI tersebut dideportasi ke Indonesia. Sang majikan juga harus membayar denda sebesar NT$ 50,000 atau pilihan penjara selama 3 bulan. Dan dalam 3 tahun, majikan dikenai sanksi uji coba penahanan. Jika ia melakukan kesalahan lagi, maka akan berurusan langsung dengan hukum.