Berdasarkan informasi yang dihimpun kabartuban.com, Selasa (22/3/2016), operasi pengamanan berawal dari laporan masyarakat setempat. Setelah memastikan kebenaran laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyisiran lokasi dan melakukan penertiban.
Plh Kasatpol PP Tuban, Wadiono mengatakan, dalam penertiban tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit power dan 2 buah mic. Sedangkan, pemiliknya bernama Sudarman (48) warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel dan 1 pemandu lagu (purel) bernama Siti Khasanah (36) asal Warga Kelurahan Mondokan, Tuban.
“Keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di kantor, pemilik dan purel saat ini terus kami periksa,” terangnya.
Lebih lanjut Wadiono menyatakan, pemilik dan purel dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Terutama, terkait pelanggaran pasal 8 ayat 1 huruf h perda 16/2014, dengan ancaman pidana kurungan 3 bulan atau denda naksimal Rp 50 juta.