JAMBI - Pria berinisial NP dan istrinya MC harus berurusan dengan pihak kepolisian, gara-gara memberi komentar buruk pada akun media sosial milik temannya.
Pasutri asal Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur ini kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Keduanya diamankan pihak kepolisian Polsekta Pasar Kamis kemarin usai memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jambi dalam kasus penganiayaan.
Kapolsek Pasar, Kota Jambi melalui Kanit Reskrim Iptu Dimas Arki mengatakan, kedua pasangan suami istri ini dilaporkan atas kasus penghinaan di media sosial milik temannya sendiri berinisial YS.
Korban yang merasa tak terima dengan komentar kedua pasangan suami istri ini kemudian dilaporkan ke Polsekta Pasar.
"Pelapor mempunyai usaha salon dan terlapor mengomentari usahanya di facebook dengan menjelekkan salon tersebut agar konsumen tidak datang ke salon pelapor, " kata Dimas, saat ditemui Jumat (26/2/2016
Kasus penghinaan ini terjadi pada tahun 2015 lalu. Pihak
kepolisian baru mengamankan keduanya setelah mengumpulkan sejumlah bukti
atas laporan korban terhadap pasangan pasutri ini.
"Bukti kita sudah lengkap. Handphone tersangka sudah kita sita dan kita koordinasi dengan Dinas Kominfo Jakarta. Selain itu beberapa saksi ahli juga sudah kita datangi, " kata Kanit Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan setidaknya pihak kepolisian mendapati lima komentar yang di tuding menjelek-jelekkan usaha salon yang dipromosikan korban di akun Facebooknya.
Saat dikonfirmasi, baik NP maupun istrinya MC enggan berkomentar kepada awak media. Bahkan beberapa pertanyaan dari awak media tak digubris pasangan suami istri ini.
Keduanya kini dijerat dengan UU no 11 tahun 2008, pasal 27 ayat (3) tentang informasi transaksi elektronik.
Keduanya diancam dengan hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 1 milyar.
"Keduanya sudah kita amankan, kasusnya masih kita kembangkan," pungkas Iptu Dimas.
Sumber : jambi.tribunnews.com"Bukti kita sudah lengkap. Handphone tersangka sudah kita sita dan kita koordinasi dengan Dinas Kominfo Jakarta. Selain itu beberapa saksi ahli juga sudah kita datangi, " kata Kanit Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan setidaknya pihak kepolisian mendapati lima komentar yang di tuding menjelek-jelekkan usaha salon yang dipromosikan korban di akun Facebooknya.
Saat dikonfirmasi, baik NP maupun istrinya MC enggan berkomentar kepada awak media. Bahkan beberapa pertanyaan dari awak media tak digubris pasangan suami istri ini.
Keduanya kini dijerat dengan UU no 11 tahun 2008, pasal 27 ayat (3) tentang informasi transaksi elektronik.
Keduanya diancam dengan hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 1 milyar.
"Keduanya sudah kita amankan, kasusnya masih kita kembangkan," pungkas Iptu Dimas.