Badan Narkotika Nasional menangkap seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas dugaan pengedaran narkoba. Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Sabtu malam, 27 Februari 2016, anggota TNI bernama Joko Suwarno itu ditangkap di sebuah unit apartemen lantai 16 Kalibata City, Jakarta Selatan.
Joko yang berpangkat Mayor ditangkap pada pukul 15.30, Jumat siang. Dari laporan tertulis tersebut, diungkap bahwa penangkapan Joko merupakan hasil pengembangan penyelidikan tersangka pengedar narkoba yang pernah ditangani BNN beberapa waktu lalu.
Tersangka yang dimaksud adalah Brigadir Polisi Kepala Amir, seorang intel Kepolisian Daerah Kalimantan Timur yang dicokok tim gabungan BNN dan polisi yang dipimpin Ajun Komisaris Ernanawan.
Joko yang baru ditangkap sempat dibawa ke kantor BNN, Cawang, untuk kemudian diserahkan ke Detasemen Polisi Militer Cijantung, Jakarta Timur.
Hingga Minggu pagi, 28 Februari 2016, Tempo masih mencari informasi terkait detail penangkapan tersebut, maupun penanganan tersangka. “Saya masih konfirmasi dengan penyidik,” ujar juru bicara BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi� pukul 05.33 WIB. Sementara, belum ada konfirmasi dari pihak TNI.
Terkait penyalahgunaan narkoba yang dilakukan aparat, BNN pernah dilibatakan menggerebek perumahan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Tanah Kusir, Jakarta Selatan pada Minggu, 21 Februari 2016. Hasilnya, terdapat 19 anggota TNI, 5 anggota TNI, 9 warga sipil. Dari warga sipil itu salah satunya disebut sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Persatuan Pembangunan, yakni FS alias IH.
Polisi saat ini belum menangkap IH karena prosedur yang tertera pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana. "Kenapa kami tetap kirimkan surat pemanggilan tersangka dan tidak langsung tangkap? Sebab, sudah kirim panggilan pertama, jadi harus ikuti KUHP," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Krishna Murti, Sabtu, 27 Februari 2016.
Menurut Krishna, polisi baru akan menjemput Ivan Haz jika tidak hadir setelah pemanggilan kedua, Senin, 29 Februari 2016. "Kami panggil pertama kali tersangka kemarin Selasa, tapi dia tidak hadir. Pengacara minta penundaan sampai Senin besok," kata Krishna.
Krishna menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Ivan Haz. "Kalau Senin hadir, ya, bagus. Kalau enggak hadir juga, yaa, tambah bagus." Menurut dia, jika pada panggilan kedua Ivan tidak juga datang, polisi akan segera menjemput