Pedangdut Saipul Jamil kembali dilaporkan ke polisi. Setelah menjadi tersangka pencabulan remaja 17 tahun DS, kali ini Saipul dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencabulan dengan kekerasan.
Laporan teregister nomor LP:
901/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 24 Februari 2016. Pedangdut
berusia 35 tahun itu resmi dilaporkan oleh Alvin Wijaya.
Bang Ipul -sapaan Saipul Jamil,
diduga telah berbuat cabul dengan kekerasan sebagaimana dimaksud di
Pasal 289 KUHP pada Maret 2014, di kediamannya di Jalan Gading Utara
Blok 4 bilangan Jakarta Utara.
kuasa hukum dari Alvin, Radin Anom
mengatakan, pihaknya membawa bukti berupa foto-foto tindakan yang
dilakukan oleh Bang Ipul. "Visum tidak ada, hanya foto saja yang jadi
bukti kuat dan diserahkan ke penyidik," ujar dia, Rabu (24/2).
Dia yang mendampingi Alvin
mengatakan, laporan sengaja dibuat 2016 lantaran korban saat mendapat
kekerasan masih 20 tahun. "SJ juga publik figur, jadi baru sekarang baru
ada keberanian," sambungnya.
Adapun kronologis kejadian ini
hampir sama seperti yang dialami DS. Korban diajak menginap di rumah
pelaku. Tapi Alvin mendapat kekerasan. "Awalnya diraba-raba, kemudian
menolak. Kekerasannya adalah ditutup mulut dan kaki ditindih agar tidak
bergerak," bebernya.
Nah barulah terjadi pencabulan oleh Bang Ipul kepada korban. Hingga akhirnya berbuntut di laporan polisi