Minggu, 01 Maret 2015

Soekarwo Minta Menteri Susi Tunda Kebijakan

Pemprov Jatim akan menyurati Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi terkait diterbitkannya Peraturan Menteri KP nomor 1 tahun 2015 tentang larangan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan bertelur, sekaligus melarang ekspor bibit ketiga jenis hewan tersebut.

Serta, Peraturan Menteri KP nomor 2 tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

"Intinya, kami menyurati menteri agar diberi periode dulu sebelum dua peraturan tersebut diberlakukan," kata Gubernur Jatim Soekarwo, Sabtu (28/2/2015).

Menurut Soekarwo, kalau langsung diberlakukan, tentunya nelayan tidak siap. Terbukti nelayan se- Indonesia langsung bereaksi dengan menggelar demonstrasi di berbagai daerah begitu Menteri Susi Pudjiastuti mengumumkan diberlakukannya dua peraturan tersebut, tak terkecuali nelayan di Jatim.

"Nelayan belum ada pilihan kalau peraturannya langsung diberlakukan," tegasnya.

Untuk itu, Gubernur, melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Jatim, melayangkan surat kepada Menteri Kelautan dan Perikanan agar menunda penerapan Peraturan Menteri KP No 1/ 2015 dan Peraturan Menteri KP No 2/ 2015. "Suratnya sudah kita kirim dua hari yang lalu," katanya.

Mestinya, menurut Soekarwo, namanya peraturan sebelum diberlakukan harus dikaji dulu melibatkan seluruh stakeholder. "Disosialisasikan dulu. Jadi tidak ujug-ujug begitu sehingga memantik reaksi para nelayan," ujarnya.

Bisa jadi, imbuh Soekarwo, jika setelah melalui pengkajian ternyata merugikan nelayan, dua peraturan yang diterbitkan Menteri Susi Pudjiastuti itu dibatalkan
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar