Polres Madiun Kota. Sebelum
dilaksanakannya Suran Agung 2016, Polres Madiun Kota melaksanakan rapat
koordinasi dengan pihak PSHW Tunas Muda bersama Pamter PSHT di padepokan
PSHW pusat Jl Doho Kota Madiun.
Dari rapat koordinasi tersebut dicapai
kesepakatan bersama tentang teknis-teknis pelaksanaan Suran Agung 16
Oktober 2016 mendatang. Kesepakatan tersebut merupakan langkah-langkah
yang diambil bersama agar terlaksananya Suran Agung yang aman, tertib
dan lancar. Adapun kesepakatan tersebut terdiri dari poin-poin dibawah
ini :
1. Suran agung akan dilaksanakan tanggal
16 0ktober 2016 pukul 09.00 WIB bertempat di padepokan PSHW Jl. Doho
No. 123 Kecamatan Manguharjo Kota Madiun.
2. Berdasarkan surat ijin yang masuk
kepada Kepolisian Polres Madiun Kota undangan warga yang hadir se-Korwil
Madiun sejumlah 4500 dan memakai pakaian sakral lengkap PSHW. Berkaitan
dengan jumlah undangan, Kapolres Madiun Kota menyampaikan tidak akan
membatasi peserta, “saya harapkan dari ketua panitia memaparkan metode
pengamanannya seperti apa dari Korwil V Madiun, karena kita menghadapi
jumlah massa yang besar, saya tidak bicara jumlah tetapi yang penting
konsep pengamanannya. saya tidak pingin ada benturan antara pesilat,
petugas dan masyarakat, “ tutur Kapolres Madiun Kota.
3. Transportasi menggunakan kendaraan
roda empat tertutup. Sedangkan yang menggunakan kendaraan roda dua tidak
diperbolehkan memasang knalpot brong.
4. Suran agung bebas alkohol.
5. Keberangkatan dan kepulangan rombongan PSHW dengan pengawalan Kepolisian
6. Adapun jadwal keberangkatan rombongan
a) Zona I wilayah Madiun Kota jam 08.00 WIB, titik kumpul di ranting masing-masing dikawal oleh Polsek Masing-masing.
b) Zina II wilayah Kabupaten Madiun Utara (Nganjuk, Jombang, Kediri, Lamongan, Gresik, dan Sidoarjo) jam 08.30 WIB dikawal dari Polres wilayah asal masing-masing
c) Zona III (Magetan, Blora, Ngawi dan Bojonegoro) jam 09.00 WIB dikawal dari Polres wilayah asal masing-masing
d) Zona IV (Ponorogo, Trenggalek, Wonogiri, Pacitan, Tulung agung) jam 09.30 dikawal dari Polres wilayah asal masing-masing.
a) Zona I wilayah Madiun Kota jam 08.00 WIB, titik kumpul di ranting masing-masing dikawal oleh Polsek Masing-masing.
b) Zina II wilayah Kabupaten Madiun Utara (Nganjuk, Jombang, Kediri, Lamongan, Gresik, dan Sidoarjo) jam 08.30 WIB dikawal dari Polres wilayah asal masing-masing
c) Zona III (Magetan, Blora, Ngawi dan Bojonegoro) jam 09.00 WIB dikawal dari Polres wilayah asal masing-masing
d) Zona IV (Ponorogo, Trenggalek, Wonogiri, Pacitan, Tulung agung) jam 09.30 dikawal dari Polres wilayah asal masing-masing.
7. Wajib mematuhi jadwal.
8. Wajib mematuhi lokasi parkir.
9. Selesai kegiatan, pulang ke rumah masing-masing.
10. Tidak ada kegiatan hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2016.
11. Wajib menggunakan helm.
12. Tidak bleyer-bleyer dan membunyikan klakson
13. Wajib menghormati penggunakan jalan yang lain
14. Tidak boleh berboncengan lebih dari 2.
15. Tidak membawa tongkat, sajam, batu dan ketapel.
16. Wajib menghormati, ramah dan sopan kepada petugas.
17. Jaga lisan, ucapan, dan tidak memprovokasi serta terprovokasi.
18. Rombongan dari luar kota harus memasang spanduk asal wilayah dan sound sistim untuk mengarahkan selama perjalanan.
19. Korlap bertanggung jawab merazia
ketertiban rombongan mulai kelengkapan berkendara hingga razia alkohol
di titik kumpul dan menjaga ketertiban rombongan selama perjalanan
keberangkatan dan kembali, (Jack)
Humas Polres madiun Kota