info media PONOROGO — Sejumlah warga Desa Besuki, Kecamatan Sambit, Ponorogo, mendatangi kantor DPRD Ponorogo. Mereka mengadu mengenai permasalahan perizinan tower salah satu provider seluler yang ada di desa setempat.
Salah satu warga Desa Besuki, Purnomo, mengatakan maksud kedatangan warga Desa Besuki datang ke kantor DPRD Ponorogo untuk mengadukan bangunan tower provider seluler milik PT XL Axiata yang sudah melanggar aturan. Warga menyebutkan tower tersebut sudah habis masa izinnya, sehingga saat ini statusnya sudah ilegal.
Dia mendesak kepada pengelola pihak perusahaan untuk mencabut dan membongkar tower yang telah berdiri sejak 2005 itu. “Kami meminta agar tower tersebut segera dibongkar karena izinnya sudah habs dan masa kontraknya juga telah molor hingga delapan bulan,” kata dia saat mendatangi DPRD Ponorogo beberapa waktu lalu.
Purnomo menyampaikan setelah dilakukan hearing bersama anggota DPRD dan warga beberapa pekan lalu, pihak PT XL Axiata juga tidak ada itikad untuk memperbarui izin. Tower milik PT XL Axiata itu juga digunakan provider seluler lainnya, yaitu Indosat dan Telkomsel setelah lima tahun berdiri.
Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Miseri Efendi, menyayangkan sikap PT XL Axiata yang dianggap telah menyepelekan tuntutan warga. Padahal, sebelumnya perusahaan telah sepakat untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat.
“Kami mendesak Pemkab Ponorogo lebih tegas soal perizinan tower seluler, karena jika tidak ditertibkan akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” terang dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman dprd-ponorogo.go.id, Jumat (9/9/2016).