Selasa, 02 Agustus 2016

Warga Ponorogo Jual Narkoba Via Online



info mediaAnggota Polres Ponorogo, berhasil meringkus 3.000 butir obat Double L dari tangan dua pengedar. Uniknya kedua pengedar tersebut mendapatkannya dengan menggunakan media sosial.

Mereka menjualnya kembali dengan cara face to face di warnet serta kamar kost yang ada di Ponorogo. Adalah YP (34) warga Kelurahan Bayudono Kecamatan/Kabupaten Po dan NA (21) warga Kelurahan Kadipaten Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo yang tertangkap tangan saat ingin bertransaksi.

Kapolres Ponorogo, AKBP Harun Yuni Aprin, mengatakan, 3.000 tablet obat double L tersebut sudah siap edar. Dengan dibungkusi paket hemat per delapan item.

Sasarannya adalah pelajar-pelajar di Ponorogo. "Warnet dan kamar kost. Dan memang kami menangkapnya saat handak bertransaksi," katanya.

Namun demikian, Harun mengatakan dua pelaku bukan pemain lama. Mereka baru menjalankan menjual obat sekitar dua bulan.

Tapi keuntungan yang didapatkan keduanya memang dua kali lipat. Dari pengakuan kedua pelaku, 1.000 butir ditebus dengan harga Rp 700.000. Kemudian dijual paketan, per delapan tablet harganya Rp 10.000. "Jika dikalkulasi dua kali lipat," katanya.

Dia menerangkan untuk pengedar double L lain juga masih menjadi target bagi Sat Narkoba Polres Ponorogo. Karena jika dilihat perkembangan di lapangan, peredaran double L di Ponorogo masih marak.

Dia pun berharap untuk hakim nantinya mengenai hukuman yang berat. Karena jika tidak diberi hukuman berat tidak ada kata kapok bagi pengedar.

"Yang dirusak generasi muda. Jika kecanduan, yang dibahayakn sistem sarafnya, kasihan generasi kita," terangnya.

Sementara untuk ancaman hukumannya, kedua pelaku dikenai Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar