info mediaAnggota Polsek Babadan, Polres Ponorogo mengamankan SU(28) warga Desa Gedangan, Tulakan, Pacitan pelaku pencurian motor (Curanmor) di rumah milik Suparwan, warga Dukuh Danyang, Desa Sukosari, Babadan, Minggu (14/08/2016).
Kejadian bermula, saat sekira pukul 19.30 WIB korban Sugianto (38) warga Dukuh Datengan, Desa Tambakmas, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun sedang bertamu ke rumah temannya yang beralamatkan di TKP tersebut diatas, memarkirkan sepeda motornya di teras dengan posisi kunci motor masih menancap ( tidak dicabut). Selepas itu kemudian korban masuk ke dalam rumah. Selang 15 menit korban keluar dari rumah temannya dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat semula.
Korban yang kaget dan kebingunan kemudian menceritakan kepada temanya. Sesaat kemudian korban melihat ada keramaian massa yg berjarak sekira 300 Meter dari TKP. Dan setelah didekatinya diketahui bahwa warga masyarakat telah menangkap seseorang yang dicurigai karena telah mencuri sepeda motor.Setelah didekati ternyata benar sepeda motor yang dibawa pelaku tersebut adalah miliknya.
Atas kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan ke Polsek Babadan.
Mendapati laporan, anggota unit reskrim Polsek Babadan segera meluncur ke tempat kejadian perkara(TKP) namun nahas pelaku sudah babak belur menjadi bulan-bulanan masa.
Anggota Polsek Babadan kemudian mengamankan pelaku ke Mapolsek Babadan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Sebelumnya, angota mendapatkan laporan dari warga, jika ada kejadian curanmor di Desa Sukosari, kemudian anggota unit Reskrim meluncur ke TKP dan mendapati pelaku sudah babak belur dihakimi masa,”ucap Kapolsek Babadan, AKP Sunyoto.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 Unit sepeda motor Honda Beat nopol AE 5024 WB.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kondisi pelaku menderita kelainan jiwa. Namun untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku tersebut, petugas akan memeriksakan tersangka ke psykiater