Sabtu, 13 Agustus 2016

Bupati Ngawi Hentikan Penyegelan Kantor Desa



info mediaTak ingin berbuntut panjang atas penyegelan kantor Desa Baderan Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi, Bupati Ngawi, Budi Sulistyono alias Kanang langsung turun tangan.

Kanang langsubg menemui warga yang kesal karena tidak adanya Pjs maupun pengganti Kepala Desa (Kades) yang telah resmi jadi tahanan. Karena telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi APBDES 2014 sebesar 154 juta.

Perangkat Desa Baderan bisa beraktivitas seperti sedia kala. Setelah lima hari berturut-turut kantor desa disegel warga setempat.

Pembukaan segel dilakukan oleh Camat dan perangkat desa setempat, Jumat (12/8/2106) sedikit berjalan alot. Karena belum ada kejelasan dari Pemkab Ngawi dalam hal Ini Bupati Ngawi belum resmi memecat Kades Baderan, Suyanto.

Namun, melihat Kanang langsung turun tangan, warga luluh. Mereka membiarkan Camat Geneng dan Perangkat Desa Baderan membuka kantor desa Baderan.

Bupati Ngawi, Kanang, berjanji akan segera menyelesaikan masalah. "Ini sedang kami kaji. Bagaimana status kades Baderan dalam hal ini Suyanto," kata Kanang, ditengah-tengah massa.

Dia mengatakan sengaja mendukung pembukaan kantor desa. Pasalnya jika tetap disegel atau ditutup yang bakal rugi warga sendiri.

Karena otomatis semua administrasi tidak terlayani. "Dibuka dulu kantornya, biar urusan adminitrasi lancar. Saya jani akan selesaikan segera statusnya Kades," janji Bupati yang digadang-gadang mencalonkan diri dalam Pilgub Jatim.

Dia juga mengatakan Senin akan keluar keputusannya. Karena sampai saat ini masalah tersebut dikaji dengan tim hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

Sementara, salah satu warga, Sukamto, mengatakan, warga memang luluh. Tapi dengan syarat ada kejelasan tentang status Kades Suyanto.

"Harus ada kejelasan, jika tidak ada kejelasan, bisa saja disegel warga lagi," katanya singkat
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar