info mediaTerdakwa penyelundup sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia, Nor Halimah Warga Dusun Oloh, Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, jawa timur di tuntut 13 tahun penjaran dan denda sebesar 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 13 tahun penjara beralasan karena perbuatan terdakwa telah merusak generasi muda bangsa.
“Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nor Halimah selama 13 tahun penjara,” kata JPU Eka Novita Widianti SH di PN Surabaya, Senin (1/8/2016). Seperti dilansir halamam tribunnewsUsai mendengar dirinya dituntut 13 tahun penjara, terdakwa langsung menitikkan air mata.
Salah satu keluarga terdakwa mengaku bahwa tuntutan 13 tahun penjara tersebut sangat berat jika diterima terdakwa. Karena terdakwa merupakan korban dari jaringan narkotika internasional.
“Dia (terdakwa) merupakan korban, dia tidak tahu apa-apa tentang narkotika itu karena hanya dititipi seseorang,” ujar seorang kerabat terdakwa.Terdakwa diketahui tertangkap petugas bea dan cukai ketika ingin menyeludupkan narkoba jenis sabu seberat 1,620 kilogram melalui Bandara Juanda Surabaya. Tersangka merupakan seorang TKW yang hendak pulang dari Malaysia.
Kabarnya barang terlarang tersebut disembunyikan tersangka di bagian dasar koper bawaannya senin (7/3/2016).
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwajib masih meyelidiki kasus tersebut.