info mediaYulianda, perempuan berjilbab warga Dupak Bangunsari Surabaya ini, terlihat santai saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, dalam kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis sabu - sabu.
Sidang
digelar dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dan keterangan
saksi, terdakwa ditangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak di
tempat kosnya, karena diduga menyediakan tempat untuk pesta sabu.
Terdakwa
memang sudah lama menjadi target polisi, karena diduga menyediakan
tempat untuk pesta sabu - sabu. Saat ditangkap oleh anggota Polres
Pelabuhan Tanjung Perak ditemukan sabu 0,20 gram dan beberapa alat hisap
sabu .
Di hadapan majelis hakim, Pengadilan
Negeri Surabaya, terdakwa mengaku sudah 7 tahun menggunakan narkoba.
Terdakwa membuat sendiri alat hisap untuk digunakan pesta sabu.