Diduga karena tidak bisa membelikan tiket, untuk kembali ke Jakarta setelah Lebaran, seorang suami menganiaya istrinya, dengan melempar kaleng biskuit dan mengenai pelipisnya. Akibatnya, sang suami ditahan di Mapolres Malang, setelah dilaporkan ke Polsek Pakisaji.
Philip (32) tahun warga
Jalan Garuda, Bekasi, Jawa Barat menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan
dan anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, setelah diserahkan dari Polsek Pakisaji.
Philip diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya,
yang mengalami luka robek di pelipis mata, akibat dilempar kaleng biscuit.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku terpancing emosi, karena tak dibelikan tiket untuk kembali bekerja ke Jakarta. Sebelumnya, dia menghabiskan waktu libur lebaran ke rumah sang isti, di Desa Kebonagung Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Tersangka dilaporkan ke Polsek Pakisaji, yang langsung membekuk pelaku di rumahnya. Sebelumnya, pelaku sempat dihajar massa yang geram dengan sifatnya yang temperamental.
Iptu Sutiyo, Kanit UPPA Satreskrim Polres Malang mengatakan, tersangka berhasil diamankan berkat laporan warga yang mengaku iba dengan korban, karena kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari sang suami.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Polres Malang, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara, bila terbukti melanggar pasal 44 undang-undang nomer 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku terpancing emosi, karena tak dibelikan tiket untuk kembali bekerja ke Jakarta. Sebelumnya, dia menghabiskan waktu libur lebaran ke rumah sang isti, di Desa Kebonagung Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Tersangka dilaporkan ke Polsek Pakisaji, yang langsung membekuk pelaku di rumahnya. Sebelumnya, pelaku sempat dihajar massa yang geram dengan sifatnya yang temperamental.
Iptu Sutiyo, Kanit UPPA Satreskrim Polres Malang mengatakan, tersangka berhasil diamankan berkat laporan warga yang mengaku iba dengan korban, karena kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari sang suami.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Polres Malang, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara, bila terbukti melanggar pasal 44 undang-undang nomer 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.