info mediaJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Madiun menuntut , 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 milyar subsider tiga bulan penjara, terhadap Kristina Andriani , dan 10 tahun penjara terhadap Bambang Waluyo, atas kasus kepemilikan 2 ons sabu atau 200 gram.
Bagus WJaksa Penuntut Umum seusai sidang menyatakan, kedua terdakwa dituntut berbeda, karena peranannya dan pasal yang dijatuhkan terhadap keduanya berbeda. Kristina dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI no. 35 tahun 2009 tentang narotika jo pasal 64 ayat (1) dan pasal 137 huruf b KUHP. Sedangkan Bambang dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 137 huruf B . Hal yang memberatkan kedua terdakwa diantaranya meresahkan warga. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bertindak sopan dan mengakui perbuatannya selama persidangan .
Kuasa hukum Kristina , Agung Suprantio mengaku tuntutan yang disampaikan JPU terhadap kliennya terlalu berat. Menyikapi hal itu, selaku kuasa hukum Agung akan berusaha melakukan pembelaan untuk meringankan hukuman.
Sementara dalam pelaksanaan sidang, terdakwa Bambang Waluyo menjalani sidang dengan berkas berbeda di ruang berbeda diketuai Majelis Hakim Arif Wisaksono. Sedangkan berkas Kristina ditangani majelis hakim Maulana Rifai . Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan, dengan agenda mendengarkan pembelaan dari penasehat hukum.