Selasa, 19 Juli 2016

Kejaksaan Ponorogo Siap Hadapi Praperadilan


Pasca melontarkan statemen menghentikan dua kasus korupsi di Kabupaten Ponorogo, pihak Kejaksaan mengaku siap menghadapi praperadilan, jika nanti ada pihak yang mempraperadilkan.

Setelah mengeluarkan SP3 terhadap dua kasus tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Ponorogo mengaku akan selalu siap menghadapi masyarakat yang kecewa atas kinerja Kejaksaan. Bahkan pihak Kejaksaan juga siap menghadapi gugatan praperadilan, jika nantinya ada pihak yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ponorogo.
 
Kejaksaan Negeri Ponorogo juga sudah mempersiapkan semuanya, atas SP3 dua kasus korupsi yang akan diajukan masyarakat Ponorogo.  Ini menyusul dalam penanganan dua kasus korupsi tersebut, ternyata belum cukup bukti, maka Kejaksaan harus menghentikan kasus tersebut. Hal ini diungkapkan Happy Al Habibi , Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ponorogo. 
 
Berdasarkan data yang diperoleh , Kejaksaan Negeri Ponorogo telah menghentikan penyidikan terhadap kasus pengadaan bibit hutan di Dinas Pertanian Kabupaten Ponorogo tahun 2013 senilai Rp 1,8 miliar. Dalam kasus ini, Kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Harmanto selaku Kepala Dinas Pertanian , Bambang  selaku Kabid Perkebunan , Joko selaku rekanan dari CV KIM .
 
Untuk kasus dugaan korupsi di Bagian Humas Kabupaten Ponorogo, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu Didik Setyawan selaku Kabag Humas , dan Marem selaku Kasubag Humas Pemkab Ponorogo
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar