Pasca melontarkan statemen menghentikan dua kasus korupsi di Kabupaten Ponorogo, pihak Kejaksaan mengaku siap menghadapi praperadilan, jika nanti ada pihak yang mempraperadilkan.
Setelah
mengeluarkan SP3 terhadap dua kasus tindak pidana korupsi, Kejaksaan
Negeri Ponorogo mengaku akan selalu siap menghadapi masyarakat yang
kecewa atas kinerja Kejaksaan. Bahkan pihak Kejaksaan juga siap
menghadapi gugatan praperadilan, jika nantinya ada pihak yang mengajukan
praperadilan ke Pengadilan Negeri Ponorogo.
Kejaksaan
Negeri Ponorogo juga sudah mempersiapkan semuanya, atas SP3 dua kasus
korupsi yang akan diajukan masyarakat Ponorogo. Ini menyusul dalam
penanganan dua kasus korupsi tersebut, ternyata belum cukup bukti, maka
Kejaksaan harus menghentikan kasus tersebut. Hal ini diungkapkan Happy
Al Habibi , Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Berdasarkan
data yang diperoleh , Kejaksaan Negeri Ponorogo telah menghentikan
penyidikan terhadap kasus pengadaan bibit hutan di Dinas Pertanian
Kabupaten Ponorogo tahun 2013 senilai Rp 1,8 miliar. Dalam kasus ini,
Kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Harmanto selaku Kepala
Dinas Pertanian , Bambang selaku Kabid Perkebunan , Joko selaku rekanan
dari CV KIM .
