Rabu, 13 Juli 2016

Guru SMP Di Jombang Cabuli Dua Siswi di Sekolah


Seorang guru di Jombang dilaporkan telah melakukan aksi cabul terhadap sejumlah muridnya. Oknum yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tersebut dalam aksinya mengajak sejumlah anak didiknya menonton video porno sebelum dicabuli. Tidak hanya satu orang korbannya, tiga siswi sudah terindikasi menjadi korban.

Dua korban aksi pencabulan Kas (45) guru olahraga di salah satu SMPN di Jombang ini masih mengalami trauma. Dengan didampingi Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LP2A) Jombang, bocah ini terus mendapatkan penguatan mental untuk mengurangi trauma akibat aksi cabul yang dilakukan oknum guru bejat tersebut.
 
Dua siswi ini adalah sebagian korban yang memberanikan diri untuk melapor ke petugas kepolisian.  Siswi berinial PO dan AM yang masih duduk di kelas 8 dan 9 ini mengaku telah dicabuli pelaku yang tidak lain gurunya sendiri. 

Dalam aksinya,pelaku yang sudah menjadi PNS seringkali meraba tubuh korban pada bagian sensitif.
 
Sebelum beraksi, guru ini juga menunjukkan video tak pantas yakni video porno. Ironisnya, perbuatan tersebut dilakukan tidak hanya satu kali dan terus berulang di lingkungan sekolah.  

Dalam setiap perbuatannya pelaku selalu mengancam akan memberi nilai jelek bahkan tidak akan dinaikkan jika korban menolak.  
 
Kasubag Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, mengatakan Kepolisian Resort Jombang yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyidikan. 

Dari laporan dua korban tersebut, penyidik langsung menetapkan guru olahraga tersebut sebagai tersangka bahkan telah  menahannya. Kini petugas masih mendalami adanya kemungkinan korban lain di sekitar sekolah tersebut.
 
Akibat perbuatannya, sang guru dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,  junto pasal 65 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar