Seorang karyawan pabrik di kawasan Gedangan Sidoarjo diringkus polisi karena merampok di rumah kost, saat libur lebaran. Dalam aksinya, pelaku menyekap korban dan menodongkan senjata api mainan.
DWU (35), karyawan
pabrik di kawasan Gedangan Sidoarjo
ditangkap polisi
saat berada di rumah saudaranya untuk berlebaran. Kepada polisi, DWU mengaku
butuh uang untuk lebaran ke kampung halaman di Blitar. Gaji kecil membuat DWU gelap
mata dan terpaksa merampok.
Iptu Untoro, Kanit Reskrim Polsek Gedangan mengatakan, dalam aksinya, DWU menyekap korban, menodongkan pistol yang diakui mainan dan mengambil uang Rp. 3 juta serta sebuah handphone. Namun polisi tetap menyelidiki pistol yang katanya sudah dibuang ke sungai.
Kini, alih-alih Berlebaran bersama keluarga di kampung halamannya, DWU harus meringkuk di sel tahanan polisi. Dia akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Iptu Untoro, Kanit Reskrim Polsek Gedangan mengatakan, dalam aksinya, DWU menyekap korban, menodongkan pistol yang diakui mainan dan mengambil uang Rp. 3 juta serta sebuah handphone. Namun polisi tetap menyelidiki pistol yang katanya sudah dibuang ke sungai.
Kini, alih-alih Berlebaran bersama keluarga di kampung halamannya, DWU harus meringkuk di sel tahanan polisi. Dia akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.