Sabtu, 04 Juni 2016

KBRI Malaysia Ajukan Banding Kasus Rita TKW Ponorogo


Ditangkapnya wanita berinisial EF yang selama inimenjadi saksi kunci dalam kasus ditemukannya 4 Kg sabu yang dibawa oleh Rita Krisdianti saat transit di Bandara Malaysia. Menurut Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, membuka peluang bagi tenaga kerja wanita (TKW) asal Ponorogo Jawa Timur itu untuk mengajukan banding.

“Menurut Kemenkumham, perempuan berinisial EF ini sudah ditangkap dan kini ditahan di Indonesia. Selama masa persidangan berlangsung, Rita selalu mengatakan bahwa dia dititipkan oleh EF barang tersebut untuk dibawa ke Indonesia,” kata Dino, dalam rilisnya, Jumat (3/6).

Menurut Dino, keberadaan EF ini memang ada, bukan hanya sbeagai rekaan sebagaimana selama ini yang diyakini oleh pihak Jaksa di Penang.

“Kami sudah bekerjasama dengan Kemenkumham dan benar EF itu sudah jadi tahanan di Indonesia dengan tuduhan terlibat jaringan narkotika,” jelas Dino.

Menurut Dino, Rita bisa mengajukan banding sesuai dengan hukum yang berlaku di Malaysia melalui Pengadilan Tingkat Kedua.

“Vonis mati untuk Rita dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama dengan hakim tunggal. Sementara untuk bandingnya nanti akan dilakukan di pengadilan tingkat dua dengan tiga orang majelis hakim,” ungkapnya.
Saat ini, masih kata Dino, berkas pengajuan banding Rita sudah masuk.

“Biasanya dengan banding ini vonis hakim Penang akan disampaikan ke pengacara dan setelahnya mahkamah akan menunjuk tiga hakim yang akan memeriksa perkara Rita tersebut,
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar