Terdakwa Yustika Rita Cahyono, warga Sidosermo Surabaya ini, hanya bisa menutupi mukanya di hadapan majelis hakim. Terdakwa divonis 4 bulan penjara, karena telah terbukti mencuri BH dan celana dalam di mall Royal Plaza Surabaya. Pencurian ini pun dilakukan terdakwa dua kali hingga akhirnya berhasil ditangkap .
Yustica
Rita Cahyono, ibu satu anak warga Sidosermo Surabaya, hanya bisa
menutupi mukanya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Terdakwa divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri
Surabaya , karena terdakwa terbukti telah bersalah mencuri BH dan celana
dalam di mall Royal Plaza Surabaya.
Pencurian
dilakukan terdakwa dua kali, namun yang terakhir terdakwa berhasil
ditangkap petugas keamanan Royal, karena saat keluar dari mall alarm
berbunyi dan terdakwa ditangkap oleh petugas, kemudian diserahkan ke
Polsek Wonokromo .
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa menerima dan tidak melaku banding. Sebelumnya terdakwa dituntut jaksa 6 bulan penjara.