Rabu, 29 Juni 2016

Ibu Satu Anak Curi BH Divonis 4 Bulan Penjara


Terdakwa Yustika Rita Cahyono, warga Sidosermo Surabaya ini, hanya bisa menutupi mukanya di hadapan majelis hakim. Terdakwa divonis 4 bulan penjara, karena telah terbukti mencuri BH dan celana dalam di mall Royal Plaza Surabaya. Pencurian ini pun dilakukan terdakwa dua kali hingga akhirnya berhasil ditangkap .

Yustica Rita Cahyono, ibu satu anak warga Sidosermo Surabaya, hanya bisa menutupi mukanya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya , karena terdakwa terbukti telah bersalah mencuri BH dan celana dalam di mall Royal Plaza Surabaya.

Pencurian dilakukan terdakwa dua kali, namun yang terakhir terdakwa berhasil ditangkap petugas keamanan Royal, karena saat keluar dari mall alarm berbunyi dan terdakwa ditangkap oleh petugas, kemudian diserahkan ke Polsek Wonokromo .

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa menerima dan tidak melaku banding. Sebelumnya terdakwa dituntut jaksa 6 bulan penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap Polsek Wonokromo Surabaya, karena telah mencuri beberapa potong BH dan celana dalam di Royal Plaza Surabaya
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar