info media
Seorang perempuan berusia 32 tahun di
Bener Meriah, Aceh, tampak tidak menyadari bahwa dirinya menjadi sorotan
masyarakat karena ulah ayah kandungnya.
Bahkan, perempuan yang merupakan seorang
tunarungu ini tidak mengetahui bahwa ayahnya, yang berinisial Sbn (54),
sudah berstatus sebagai tersangka.
Saat ini, sang ayah ditahan aparat Kepolisian Sektor Timang Gajah akibat menghamili dirinya.
Saat sejumlah personel Bidang Pusat
Pelayanan Terpadu Perlindungan Anak (BP2TPA) Bener Meriah menyambangi
rumahnya di salah satu kampung di Bener Meriah, Provinsi Aceh, Rabu
(7/6/2016), terungkap bahwa perempuan ini jatuh cinta kepada ayah
kandungnya.
Menurut sejumlah tetangga dan kerabat
korban, gadis yang tidak paham baca tulis ini dianggap wajar jika tidak
mengetahui bahwa berhubungan seksual dengan ayah sendiri bertentangan
dengan agama dan norma kesusilaan.
“Sekarang, dia merasa telah kehilangan
ayahnya. Sampai saat ini dia bertanya, ke mana ayahnya, sampai mencari
ke kebun dan mencari ke mana-mana,” kata seorang pria yang masih kerabat
korban dan enggan jika namanya disebut, kepada Kompas.com, Rabu.
“Saya sudah berupaya menjelaskan dengan
bahasa isyarat kepada dia bahwa perbuatan sedarah itu dilarang, tetapi
dia malah memarahi saya, bahkan dia tidak mau berbicara dengan saya dan
istri saya beberapa hari,” kata dia.
Bahkan, saking merasa kehilangan
ayahnya, korban sempat beberapa kali berselisih paham dengan saudara
kandungnya yang juga tunarungu.
Sementara itu, seorang teman korban yang
juga tetangganya mengaku baru mengetahui bahwa perempuan itu hamil
setelah usia kandungan menginjak 7 bulan pada 27 Mei lalu.
Setelah mendengar pengakuan dengan
bahasa isyarat secara langsung dari korban, temannya langsung membawa
korban ke bidan desa terdekat.
“Saya sangat dekat dengan dia (korban).
Saya tanya, ‘Apa kamu hamil?’ Dia jawab iya, dia tunjukkan (bagian)
perutnya. Bahkan, saya sempat membeli test pack untuk memastikan bahwa
dia benar-benar hamil. Waktu itu, dia enggak jawab siapa bapak bayi
itu,” ujar teman korban tersebut.
“Setelah itu, saya lapor ke kepala kampung dan aparat kampung, barulah mereka lapor ke polisi,” lanjut perempuan itu.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh
Kompas.com dari kesaksian kerabat dan tetangga korban, perbuatan yang
diduga dilakukan ayah kandungnya tersebut dilakukan hampir sepuluh kali.
Tindakan tersebut paling sering dilakukan di kebun kopi, sementara sisanya di rumah.
Mirisnya, pelaku mencabuli putri kandungnya itu saat sang istri mengalami stroke selama lima bulan.
200 kali cambuk
Seorang pria berinisial Sbn (54), warga
Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, terancam hukuman 200 kali cambuk
karena menghamili anak kandungnya sendiri.
Kepala Polsek Timang Gajah Ajun
Komisaris Polisi Hamdani, Rabu (8/6/2016), mengatakan bahwa kepolisian
sedianya akan menjerat tersangka berdasarkan pasal tindak pidana pada
KUHP.
Namun, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bener Meriah mengusulkan agar kasus ini diproses sesuai aturan syariat Islam.
“Mereka mengarahkan agar tersangka dihukum sesuai qanun jinayat karena hukumannya juga tinggi,” kata
Sesuai dengan qanun tersebut, setiap
orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang
yang memiliki hubungan mahram dengannya diancam dengan uqubat tazir
cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali atau denda
paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas
murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berusia 32 tahun di Bener Meriah, Aceh, hamil akibat hubungan dengan ayah kandungnya.
Perempuan berkebutuhan khusus tersebut
diduga tidak mengetahui bahwa berhubungan layaknya suami-istri antara
ayah dan anak tidaklah sesuai dengan ajaran agama dan norma kesusilaan.
Berdasarkan penuturan sejumlah kerabat dan tetangga korban, wanita tersebut diperkirakan tengah mengandung lebih dari 7 bulan.
Korban tidak mengetahui bahwa Sbn tengah ditahan aparat kepolisian sejak 27 Mei lalu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terkadang dia menangis, mencari ayahnya
itu ke sana kemari. Dia rindu ayahnya yang sering bersama dia,” kata
seorang kerabat korban.
“Bahkan dia dengan saudara kandung
perempuannya sesama tunarungu sering ribut saling tuding, kalau salah
satu dari mereka penyebab ayahnya pergi,” kata dia.
Selain menghamili korban, pelaku diduga sering melakukan tindak kekerasan terhadap istri dan anaknya tersebut.
Adapun kakak korban tidak mendapatkan perlakuan yang sama.
Adapun kakak korban tidak mendapatkan perlakuan yang sama.