info media
Lesbian/homoseksual/biseksual/transgender) di Negara tersebut.
Hukuman ini juga akan diberlakukan untuk pelaku zina di Negara yang
telah dimulai pada tahun 2014. Brunei telah mengganti Hukum Pidana
Negara dengan menerapkan Hukum Syariah itu.
Seperti diberitakan Huffington Post pekan lalu, Kesultanan Brunei
telah merevisi hukum pidana Negara dan menggantinya dengan Hukum
Syariah. Dalam hukum baru, eksekusi mati dengan rajam akan diterapkan
untuk para pelaku zina, hubungan di luar nikah, perkosaan, dan sodomi
yang biasa dilakukan kaum gay.
Hukuman mati juga akan diberikan atas dakwaan penistaan ayat-ayat
Al-Qur’an dan Hadits, mengaku Nabi, dan pembunuhan. Revisi undang-undang
ini telah diberlakukan sejak Selasa 22 April 2014 lalu.
Keputusan pemerintahan Sultan Hassanal Bolkiah ini menuai kecaman
dari Komisi Tinggi HAM PBB (UHCHR). Dalam pernyataannya, Komisaris UHCHR
Rupert Colville mengatakan bahwa hukuman mati untuk berbagai tindakan
yang disebut adalah pelanggaran Hukum
Internasional.
“Kami mendesak pemerintah menunda penerapan revisi hukum tersebut
dan melakukan peninjauan yang komprehensif untuk memastikan
kesesuaiannya dengan standar hak asasi manusia internasional,” kata
Colville.
Protes juga telah disampaikan oleh kelompok LGBT (Lesbian, Gay,
Biseksual dan Transeksual), Gill Action, dengan membatalkan acara
konvensi yang rencananya akan digelar di Beverly Hills Hotel, Amerika
Serikat, 1-4 Mei mendatang. Hotel tersebut adalah milik Dorchester Group
yang dikendalikan oleh Sultan Hassanal Bolkiah.
Walaupun menerapkan hukuman mati dalam undang-undangnya, namun
eksekusi tidak pernah dilaksanakan di Brunei sejak tahun 1957. UHCHR
mendesak Kesultanan Brunei melakukan moratorium formal eksekusi mati dan
menghentikannya.
Khusus Umat Islam
Penerapan Hukum Syariah diumumkan Sultan Bolkiah tahun 2014 lalu.
Hukuman ini hanya akan diberlakukan untuk umat Islam di Negara tersebut,
yang jumlahnya sepertiga dari populasi keseluruhan 420.000 orang.
“Ini karena kami butuh pada Allah yang Maha Kuasa, dengan segala
Kemurahan-Nya, telah menciptakan hukum untuk kita, sehingga bisa
menegakkan keadilan,” kata Bolkiah saat itu.
Selain rajam, pidana Syariah memuat hukuman potong tangan bagi
pencuri. Namun untuk menerapkan hukum ini tidak semudah yang
dibayangkan, ada aturan yang ketat.
Potong tangan hanya akan dijatuhkan bagi barang curian mencapai
senilai atau lebih dari seperempat dinar (4,25 gram emas). Kurang dari
itu adalah penjara. Sementara hukum rajam hanya diberlakukan untuk
pezina yang telah menikah, dengan dihadirkan empat orang saksi laki-laki
yang melihat perzinahan itu dengan gamblang.
Sementara itu, yang belum menikah akan dihukum cambuk 100 kali.
Hukuman cambuk juga diberikan bagi pengonsumsi khamr atau minuman keras.