info media
SOLO – Tim reskrim Polres Sukoharjo dan Polsek Polokarto, Kabupaten Sukoharjo bekerja cepat mengamankan pelaku pembakaran ruang kelas Madrasah Ibtidaiah Muhammadiyah (MIM), Desa Ngombakan, Desa Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Senin (23/5/2016). Dalam waktu sekitar tiga jam,
polisi mengamankan pelaku pembakaran yang notabene siswi sekolah tersebut, yakni Vra, 11.
Tersangka Vra langsung dibawa ke Polres Sukoharjo menjalani pemeriksaan. Tersangka Vra dijerat pasal berlapis yakni Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Ancaman hukuman selama 12 tahun penjara. Penegasan itu disampaikan Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano di Mapolres Sukoharjo, Senin (23/5/2016) sor
SOLO – Tim reskrim Polres Sukoharjo dan Polsek Polokarto, Kabupaten Sukoharjo bekerja cepat mengamankan pelaku pembakaran ruang kelas Madrasah Ibtidaiah Muhammadiyah (MIM), Desa Ngombakan, Desa Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Senin (23/5/2016). Dalam waktu sekitar tiga jam,
polisi mengamankan pelaku pembakaran yang notabene siswi sekolah tersebut, yakni Vra, 11.
Tersangka Vra langsung dibawa ke Polres Sukoharjo menjalani pemeriksaan. Tersangka Vra dijerat pasal berlapis yakni Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Ancaman hukuman selama 12 tahun penjara. Penegasan itu disampaikan Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano di Mapolres Sukoharjo, Senin (23/5/2016) sor