Selasa, 10 Mei 2016

Presiden Diam akan Maraknya Kegiatan PKI, Ditengarai Ada Pelindung Faham Komunis di Pemerintahan

info media
Pidato PKI D.N. Aidit
Banyak yang menanyakan sikap Presiden Joko Widodo alias Jokowi, terkait dengan maraknya gambar dan kegiatan para pendukung ajaran komunis di Indonesia, yang dilakukan secara terang-terangan.
Seperti yang dilakukan sekelompok pendukung paham yang tidak mengenal adanya Tuhan ini, di Taman Ismail Marzuki, dengan membungkus kegiatan mereka dalam sebuah acara yang dinamakan “The 3th Asean Literary Festival” yang diselenggarakan sejak tanggal 5 sampai dengan 8 Mei 2016.
Bahkan parahnya dalam acara yang dihadiri oleh keturunan pentolan PKI, mereka menuntut akan membuat petisi, agar Monumen Pancasila Sakti atau biasa disebut Monumen Lubang Buaya, agar dihancurkan.
Seperti kita tahu, lubang buaya adalah tempat para Jenderal yang diculik, disiksa lalu dibunuh lalu dimasukkan ke sebuah sumur di sekitar wilayah Lubang Buaya, oleh PKI.
Netizen bertanya-tanya soal diamnya Jokowi, bahkan ada yang menuding jika saat ini banyak anggota-anggota ataupun yang bersimpati kepada PKI menjadi bagian di pemerintahan RI.
“Bisa jadi, lihat saja, mereka begitu berani muncul di depan umum, seakan-akan ada yang menjamin mereka, jika kondisi sudah bisa dikendalikan,” ujar Yakub A. Arupalakka, Ketua Laskar Priboemi, dan juga salah satu petinggi Partai Priboemi.
Dari penelusuran pembawaberita.com, beberapa tokoh yang selama ini dianggap bersimpati kepada PKI memang sudah berada di di lingkup pemerintahan.
Salah satunya adalah mantan Ketua Fraksi PDIP di MPR RI, Arifin Panigoro, bersama Teras Narang, Permadi, Sukowaluyo Mintorahardjo, Jacob Tobing,
Sebut saja Bambang Beathor Suryadi, politikus dari partai PDIP yang juga pernah meminta agar TAP MPRS Nomor XXV/1966 tentang Ketetapan Pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang, di seluruh wilayah Republik Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leniniisme.
Sementara Bambang saat ini sudah menjadi Direktur Staf Kantor Presiden Jokowi yang dijabatnya sejak tahun lalu. Bambang sendiri beralasan jika pencabutan TAP MPRS XXV tahun 1966, maka bangsa ini mampu untuk membentengi Bangsa, Negara dan Rakyat dari rongrongan dan ideologi bangsa lain.
“Justru dengan adanya TAP MPRS itu, maka ideologi komunis dari negara lain tidak boleh ada, ini negara yang berdasarkan pancasila, dimana sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Yakub yang menganggap alasan Bambang justru menunjukkan jika Bambang seakan bersimpatik kepada PKI.
Usaha untuk menghilangkan TAP MPRS ini sudah dilakukan sejak mulainya bergulir era Reformasi, dimana dalam sidang Umum MPR tahun 2003, dimana Fraksi PDIP di MPR RI di pimpin Ketua Fraksi Arifin Panigoro dan anggotanya Teras Narang, Permadi, Sukowaluyo Mintorahardjo, Jacob Tobing, berusaha agar bisa menghilangkan TAP MPRS Nomor XXV, namun gagal.
Berbagai usaha dilakukan oleh pendukung PKI agar bisa eksis dan diakui keberadaannya, baik melalui jalur hukum, gugatan Class Action PKI lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bulan Agustus tahun 2005.
Ada pula melalui jalur non yudisial dengan disahkannya UU KKR nomor 27 tahun 2004 yang digunakan PKI sebagai pintu masuk untuk semakin eksis.
Namun usaha mereka ada juga yang berhasil, melalui jalur pendidikan, PKI berhasil menghilangkan cerita pemberontakan PKI di Madiun tahun 1948 dan pemberontakan Tahun 1965 pada mata pelajaran sejarah yang menggunakan sistim pendidikan berbasis kompetensi.
Ditengarai keberadaan para simpatisan dan juga pendukung faham Komunis ini bukan hanya Bambang sendiri, “Pasti masih ada yang lain, hanya saja mereka masih menyusun pondasi yang lebih kuat, agar tidak mudah goyah,” ujar Yakub yakin, karena mereka telah belajar pada sejarah.
Keraguan Yakub juga tertutupi, melihat kinerja Pemerintah yang lebih condong ke negara China Tiongkok, yang memang dikenal sebagai salah satu negara Komunis. Dimana pemerintah melakukan pinjaman utang, belum lagi proyek pemerintah dikerjakan oleh kontraktor dari China.
Saat ini eksistensi para pendukung Komunis di Indonesia merasa mendapatkan angin segar, hingga berani muncul di hadapan rakyat Indonesia.
Yakub berharap agar kejadian di TIM, tidak terjadi lagi, apalagi acaravtersebut justru mendapatkan ijin dan dijaga ketat oleh pihak kepolisian.
“Intel lagi sibuk mengejar dan menangkap koruptor, jadi soal PKI masyarakat menjadi intel untuk diri sendiri,” ujarnya jengkel, sambil menyinggung BIN yang seharusnya memberikan informasi, dan penangkapan justru dilakukan bersama dengan pihak Interpol.
Berikut Isi TAP MPRS Nomor XXV/1966  ;
MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA KETETAPAN MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA

NO: XXV/MPRS/1966

TENTANG PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNJATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG, DISELURUH WILAJAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAGI PARTAI KOMUNIS INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENJEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN PAHAM ATAU ADJARAN KOMUNIS/MARXISME-LENINISME DENGAN RAHMAT TUHAN JANG MAHA ESA MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

a. Bahwa paham atau adjaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada inti-hakikatnja bertentangan dengan Pancasila.

b. Bahwa orang-orang dan golongan-golongan di Indonesia jang menganut paham atau adjaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, chususnja Partai Komunis Indonesia, dalam sedjarah Kemerdekaan Republik Indonesia telah njata-njata terbukti beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia jang sah dengan djalan kekerasan;

c. Bahwa berhubung dengan itu, perlu mengambil tindakan tegas terhadap Partai Komunis Indonesia dan terhadap kegiatan-kegiatan jang menjebarkan atau mengembangkan paham atau adjaran Komunisme/Marxisme-Leninisme:

Mengingat :

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ajat (2) dan Pasal 2 ajat (3).

Mendengar:

Permusjawaratan dalam rapat-rapat MPRS dari tanggal 20 Djuni sampai 5 Djuli 1966.

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

KETETAPAN TENTANG PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNJATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DISELURUH WILAJAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENJEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN PAHAM ATAU ADJARAN KOMUNISME/MARXISME-LENINISME.

Pasal 1

Menerima baik dan menguatkan kebidjaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersendjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/ Mandataris Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinja dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasi jang seasas/berlindung/bernaung dibawahnja dan pernjataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilajah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, jang dituangkan dalam keputusannja tanggal 12 Maret 1966 No.1/3/1966 dan meningkatkan kebidjaksanaan tersebut di atas menjadi Ketetapan MPRS.

Pasal 2

Setiap kegiatan di Indonesia untuk menjebarkan atau mengembangkan paham atau adjaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinja, dan penggunaan segala matjam aparatur serta media bagi penjebaran atau pengembangan paham atau adjaran tersebut, dilarang.

Pasal 3

Chususnja mengenai kegiatan mempeladjari setjara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, paham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pantjasila, dapat dilakukan setjara terpimpin, dengan ketentuan bahwa pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.

Pasal 4

Ketentuan-ketentuan diatas tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia.

Ditetapkan di Djakarta

Pada tanggal 5 Djuli 1966

MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA

Ketua

ttd

(Dr.A.H.Nasution)

Djenderal TNI.
Load disqus comments
Comments
0 Comments

0 komentar