info media
Djenderal TNI.
Pidato PKI D.N. Aidit |
Banyak yang menanyakan sikap Presiden Joko Widodo
alias Jokowi, terkait dengan maraknya gambar dan kegiatan para
pendukung ajaran komunis di Indonesia, yang dilakukan secara
terang-terangan.
Seperti yang dilakukan sekelompok pendukung paham yang tidak mengenal
adanya Tuhan ini, di Taman Ismail Marzuki, dengan membungkus kegiatan
mereka dalam sebuah acara yang dinamakan “The 3th Asean Literary
Festival” yang diselenggarakan sejak tanggal 5 sampai dengan 8 Mei 2016.
Bahkan parahnya dalam acara yang dihadiri oleh keturunan pentolan PKI,
mereka menuntut akan membuat petisi, agar Monumen Pancasila Sakti atau
biasa disebut Monumen Lubang Buaya, agar dihancurkan.
Seperti kita tahu, lubang buaya adalah tempat para Jenderal yang
diculik, disiksa lalu dibunuh lalu dimasukkan ke sebuah sumur di sekitar
wilayah Lubang Buaya, oleh PKI.
Netizen bertanya-tanya soal diamnya Jokowi, bahkan ada yang menuding
jika saat ini banyak anggota-anggota ataupun yang bersimpati kepada PKI
menjadi bagian di pemerintahan RI.
“Bisa jadi, lihat saja, mereka begitu berani muncul di depan umum,
seakan-akan ada yang menjamin mereka, jika kondisi sudah bisa
dikendalikan,” ujar Yakub A. Arupalakka, Ketua Laskar Priboemi, dan juga
salah satu petinggi Partai Priboemi.
Dari penelusuran pembawaberita.com, beberapa tokoh yang selama ini
dianggap bersimpati kepada PKI memang sudah berada di di lingkup
pemerintahan.
Salah satunya adalah mantan Ketua Fraksi PDIP di MPR RI, Arifin
Panigoro, bersama Teras Narang, Permadi, Sukowaluyo Mintorahardjo, Jacob
Tobing,
Sebut saja Bambang Beathor Suryadi, politikus dari partai PDIP yang juga
pernah meminta agar TAP MPRS Nomor XXV/1966 tentang Ketetapan
Pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi
terlarang, di seluruh wilayah Republik Indonesia dan larangan setiap
kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran
Komunisme/Marxisme-Leniniisme.
Sementara Bambang saat ini sudah menjadi Direktur Staf Kantor Presiden
Jokowi yang dijabatnya sejak tahun lalu. Bambang sendiri beralasan jika
pencabutan TAP MPRS XXV tahun 1966, maka bangsa ini mampu untuk
membentengi Bangsa, Negara dan Rakyat dari rongrongan dan ideologi
bangsa lain.
“Justru dengan adanya TAP MPRS itu, maka ideologi komunis dari negara
lain tidak boleh ada, ini negara yang berdasarkan pancasila, dimana sila
pertama Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Yakub yang menganggap alasan
Bambang justru menunjukkan jika Bambang seakan bersimpatik kepada PKI.
Usaha untuk menghilangkan TAP MPRS ini sudah dilakukan sejak mulainya
bergulir era Reformasi, dimana dalam sidang Umum MPR tahun 2003, dimana
Fraksi PDIP di MPR RI di pimpin Ketua Fraksi Arifin Panigoro dan
anggotanya Teras Narang, Permadi, Sukowaluyo Mintorahardjo, Jacob
Tobing, berusaha agar bisa menghilangkan TAP MPRS Nomor XXV, namun
gagal.
Berbagai usaha dilakukan oleh pendukung PKI agar bisa eksis dan diakui
keberadaannya, baik melalui jalur hukum, gugatan Class Action PKI lewat
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bulan Agustus tahun 2005.
Ada pula melalui jalur non yudisial dengan disahkannya UU KKR nomor 27
tahun 2004 yang digunakan PKI sebagai pintu masuk untuk semakin eksis.
Namun usaha mereka ada juga yang berhasil, melalui jalur pendidikan, PKI
berhasil menghilangkan cerita pemberontakan PKI di Madiun tahun 1948
dan pemberontakan Tahun 1965 pada mata pelajaran sejarah yang
menggunakan sistim pendidikan berbasis kompetensi.
Ditengarai keberadaan para simpatisan dan juga pendukung faham Komunis
ini bukan hanya Bambang sendiri, “Pasti masih ada yang lain, hanya saja
mereka masih menyusun pondasi yang lebih kuat, agar tidak mudah goyah,”
ujar Yakub yakin, karena mereka telah belajar pada sejarah.
Keraguan Yakub juga tertutupi, melihat kinerja Pemerintah yang lebih
condong ke negara China Tiongkok, yang memang dikenal sebagai salah satu
negara Komunis. Dimana pemerintah melakukan pinjaman utang, belum lagi
proyek pemerintah dikerjakan oleh kontraktor dari China.
Saat ini eksistensi para pendukung Komunis di Indonesia merasa
mendapatkan angin segar, hingga berani muncul di hadapan rakyat
Indonesia.
Yakub berharap agar kejadian di TIM, tidak terjadi lagi, apalagi
acaravtersebut justru mendapatkan ijin dan dijaga ketat oleh pihak
kepolisian.
“Intel lagi sibuk mengejar dan menangkap koruptor, jadi soal PKI
masyarakat menjadi intel untuk diri sendiri,” ujarnya jengkel, sambil
menyinggung BIN yang seharusnya memberikan informasi, dan penangkapan
justru dilakukan bersama dengan pihak Interpol.
Berikut Isi TAP MPRS Nomor XXV/1966 ;
MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA
KETETAPAN MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA
NO: XXV/MPRS/1966
TENTANG PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNJATAAN SEBAGAI
ORGANISASI TERLARANG, DISELURUH WILAJAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAGI
PARTAI KOMUNIS INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENJEBARKAN
ATAU MENGEMBANGKAN PAHAM ATAU ADJARAN KOMUNIS/MARXISME-LENINISME DENGAN
RAHMAT TUHAN JANG MAHA ESA MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJAT SEMENTARA
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. Bahwa paham atau adjaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada inti-hakikatnja bertentangan dengan Pancasila.
b. Bahwa orang-orang dan golongan-golongan di Indonesia jang menganut
paham atau adjaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, chususnja Partai
Komunis Indonesia, dalam sedjarah Kemerdekaan Republik Indonesia telah
njata-njata terbukti beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan
Pemerintah Republik Indonesia jang sah dengan djalan kekerasan;
c. Bahwa berhubung dengan itu, perlu mengambil tindakan tegas
terhadap Partai Komunis Indonesia dan terhadap kegiatan-kegiatan jang
menjebarkan atau mengembangkan paham atau adjaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme:
Mengingat :
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ajat (2) dan Pasal 2 ajat (3).
Mendengar:
Permusjawaratan dalam rapat-rapat MPRS dari tanggal 20 Djuni sampai 5 Djuli 1966.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
KETETAPAN TENTANG PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNJATAAN
SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DISELURUH WILAJAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENJEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN PAHAM
ATAU ADJARAN KOMUNISME/MARXISME-LENINISME.
Pasal 1
Menerima baik dan menguatkan kebidjaksanaan Presiden/Panglima
Tertinggi Angkatan Bersendjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar
Revolusi/ Mandataris Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara, berupa
pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinja
dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasi jang
seasas/berlindung/bernaung dibawahnja dan pernjataan sebagai organisasi
terlarang diseluruh wilajah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi
Partai Komunis Indonesia, jang dituangkan dalam keputusannja tanggal 12
Maret 1966 No.1/3/1966 dan meningkatkan kebidjaksanaan tersebut di atas
menjadi Ketetapan MPRS.
Pasal 2
Setiap kegiatan di Indonesia untuk menjebarkan atau mengembangkan
paham atau adjaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan
manifestasinja, dan penggunaan segala matjam aparatur serta media bagi
penjebaran atau pengembangan paham atau adjaran tersebut, dilarang.
Pasal 3
Chususnja mengenai kegiatan mempeladjari setjara ilmiah, seperti pada
Universitas-universitas, paham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam
rangka mengamankan Pantjasila, dapat dilakukan setjara terpimpin, dengan
ketentuan bahwa pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan
perundang-undangan untuk pengamanan.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan diatas tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia.
Ditetapkan di Djakarta
Pada tanggal 5 Djuli 1966
MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA
Ketua
ttd
(Dr.A.H.Nasution)