Terjadi di Kediri,
Jawa Timur berikut ini. Seorang pria diduga melakukan pemerkosaan
terhadap 58 anak yang masih di bawah umur. Yang mengejutkan, pelaku
merupakan pengusaha ternama di Kediri yang bernama Soni Sandra (63
tahun) alias Koko.
Sebelum dicabuli, korban yang masih
pelajar SD dan SMP itu dicekoki obat terlarang. Saat ini kasusnya sedang
disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri dan PN Kabupaten
Kediri. Berbagai kalangan mendesak Majelis Hakim memberikan hukuman mati
kepada penguasaha yang sebelumnya sempat lolos dari jerat hukum.
Tim Peduli Kediri (TPK) untuk kasus
pemerkosaan terhadap 58 anak, terdiri dari tokoh masyarakat, yakni
Sofyano Zakaria, M Hatta Taliwang, Ferdinand Hutahean, berhasil menemui
orangtua korban di Kediri. TPK didampingi aktivis dari Yayasan Kekuatan
Cinta Indonesia Jeane Latumahina, dan Habib SH Mhum Ketua LSM
Brantas/OKP/Ormas.
Juru bicara TPK Ferdinand Hutahean
mengungkapkan, TPK merasa miris, rata-rata korban hidup di garis
kemiskinan, sementara pelaku adalah orang yang sangat hidup serba dalam
kemewahan.
"Pelaku dikenal penduduk di sana sebagai
orang kuat dan orang terkaya, dekat dengan walikota, bahkan Kapolda.
Pelaku sangat mendominasi di daerah itu bahkan mampu menutup mulut media
dan tokoh masyarakat, terbukti bahwa kejadian ini bisa diam senyap dari
publik, padahal kasus ini adalah kasus luar biasa dengan jumlah korban
lebih dari 50 orang.
Di Kediri, Soni pria keturunan ini
dikenal ditakuti karena kemampuan ekonominya yang sangat mapan. Dia juga
disebut menguasai proyek ABPD dan bisa melakukan apa saja dengan uang
yang dia miliki, bahkan hingga mengintimidasi masyarakat supaya bungkam.
Perbuatan jahat ini dilakukan oleh
pelaku berulang-ulang tanpa ada yang mengusik dan bebas hingga pada satu
ketika satu korban bernama AK umur 12 tahun selama 4 hari tidak kembali
ke rumah dan akhirnya ditemukan di jalan oleh ibunya dalam keadaan
seperti hilang akal. Akhirnya korban bersama ibunya melaporkan kejadian
yang menimpanya ke polisi dan diproses hingga membuka tabir jahat ini ke
tengah publik.
Kasus ini terbongkar berkat Kapolres
Kediri Bambang Wijanarko Baim, sehingga bisa diproses hingga ke
pengadilan. Dilaporkan, selama proses pemeriksaan, pelaku masih mencoba
menyuap para korban dengan uang Rp 50 juta dan sebuah sepeda motor
supaya tidak melaporkan perbuatannya atau mencabut laporan. Dalam
perjalanan banyak korban yang mencabut laporannya, dan kini tersisa 5
pelapor yang masih bertahan.
Atas pendampingan yang dilakukan oleh
Yayasan Kekuatan Cinta Kasih di Kediri, korban yang bertahan dengan
laporannya terus menuntut keadilan supaya terdakwa dihukum mati. Korban
dan para orang tua korban merasa kecewa atas tuntutan 13 tahun penjara
yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dirasa belum memenuhi rasa
keadilan korban.
Sementara LSM dan Yayasan Kekuatan Cinta
yang mendampingi korban juga ditawarkan uang Rp 10 miliar plus 2 mobil
Pajero Sport tetapi ditolak.
Tim Peduli Kediri menyebutkan, anak-anak
yang diperkosa sebelumnya diberi obat dan diperkosa berbarengan dalam
satu kamar hotel yang berisikan 3 sampai 5 anak.